Bagaimana Proses Kenaikan Kelas
Juni 10, 2014
Bagaimana
proses kenaikan kelas
– Di akhir tahun pelajaran selalu ada siswa yang naik dan tinggal kelas.
Mengapa demikian? Bagaimana proses kenaikan kelas itu sesungguhnya? Simak
uraian berikut ini!
Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)
Penetapan kenaikan kelas siswa dilakukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Bukti fisik bahwa guru telah melakukan rapat dewan guru adalah berita acara rapat penetapan kenaikan kelas pada akhir tahun pelajaran dan disertai daftar hadir peserta rapat.
Dasar penetapan kenaikan kelas adalah:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
3.Regulasi dan aturan kurikulum
tingkat satuan pendidikan.
Berdasarkan regulasi dan aturan
tingkat satuan pendidikan maka kriteria kenaikan kelas adalah:
1.Siswa sudah menuntaskan
seluruh standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sesuai Kurikulum
Satuan Tingkat Pendidikan.
2.Ketuntasan SK dan KD sesuai
dengan nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM)
masing-masing mata pelajaran.
3.Siswa dapat naik kelas jika
ada mata pelajaran yang belum tuntas tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
4.Memperoleh nilai minimal Baik
untuk seluruh kelompok mata pelajaran : agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan, estetika dan jasmani, olah raga dan kesehatan.
5.Kehadiran siswa dalam hari
efektif belajar ( disesuaikan sekolah masing-masing).
Jadi, proses kenaikan kelas
tidak hanya memperhitungkan nilai akademis. Kehadiran siswa di sekolah, sikap
dan tingkah laku serta budi pekerti siswa akan menentukan naik atau tidak
seorang siswa.***