Dasar Hukum Pembentukan Komite Sekolah
Agustus 10, 2014
Dasar hukum pembentukan komite sekolah
– Bagi sahabat yang sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan atau menjadi
orang tua/wali murid, komite sekolah
bukan lagi menjadi sesuatu yang asing.
Ketua komite sekolah (Matrapendidikan.com)
Setiap jenjang pendidikan pasti memiliki lembaga yang dinamakan komite sekolah. Artikel ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk mengingat kembali atau menambah wawasan mengenai dasar hukum pembentukan komite sekolah.
Sebelum muncul komite sekolah, sobat telah mengenal adanya lembaga POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), kemudian berganti nama menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan).
Pembentukan BP3 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan.
Pada
akhirnya keputusan menteri ini tidak
berlaku lagi menyusul lahirnya keputusan menteri pendidikan mengenai komite
sekolah.
Perubahan nama lembaga ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan
peranannya dalam mendukung penyelenggaraan proses pendidikan di sekolah.
Komite
sekolah merupakan lembaga perwakilan orang tua/wali murid yang dibentuk
menggantikan BP3.
Pembentukan komite sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah.
Pasal
1 butir (2) disebutkan bahwa;
“ Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan, dan/atau pemerintah kabuipaten/kota.”
Satuan
pendidikan dimaksud adalah sekolah sebagai tempat penyelenggaraan proses
pendidikan.
Setahun
kemudian, keberadaan komite sekolah juga diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
nasional (SPN). Pasal 1 butir 25 menyebutkan bahwa ;
“Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan”.
Undang-undang
ini mengatur tentang komite sekolah di Kementerian Pendidikan Nasional dan
komite madrasah untuk kementerian Agama RI.
Demikian sekilas dasar pembentukan
lembaga komite sekolah.***