Komite Sekolah Identik dengan Uang (?)

Komite sekolah identik dengan uang (?) – Pada artikel terdahulu sudah dibahas dasar hukum pembentukan lembaga komite sekolah. Namun kesempatan ini dikemukakan masih adanya anggapan keliru terhadap keberadaan lembaga mandiri  yang disebut komite sekolah ini. 

Keberadaan komite sekolah diharapkan dapat menciptakan iklim yang bagus dalam menunjang terselenggaranya proses pendidikan di lembaga sekolah. Sampai saat ini, komite sekolah telah berumur 12 tahun sejak diundangkan. 

Baca : Dasar Pembentukan Komite Sekolah
Sejauh mana citra komite sekolah di mata orangtua dan masyarakat pada umumnya?

Tak dapat dipungkiri, masih terdapat anggapan keliru terhadap lembaga yang tidak memiliki kantor di sekolah ini.

Nama boleh berubah tapi esensinya masih sama dengan sebelumnya. Mengurus iuran atau sumbangan terhadap sekolah.

Komite sekolah dianggap sebagai badan yang menjadi ujung tombak pihak sekolah yang difungsikan pada waktu tertentu.

Pihak sekolah hanya butuh komite sekolah saat menghadapi masalah internal di sekolah, masa penerimaan peserta didik baru atau penetapan iuran/sumbangan pendidikan.

Dulu, semasa bernama BP3, lembaga ini diidentikan dengan uang. Setiap ada pertemuan dengan pihak sekolah pastilah menyangkut iuran atau sumbangan uang terhadap sekolah.

Ini sudah melekat erat dalam benak para orangtua. 

Kalau ada orangtua/wali murid yang dipanggil rapat pastilah lebih banyak membicarakan uang.

Tentu saja tidak demikian semestinya dalam era reformasi ini. Seperti diketahui, perekrutan pengurus mulai dari ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris dan anggota hendaknya benar-benar melalui musyawarah dan mufakat dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam keputusan menteri pendidikan nasional.

Tentu saja, perwakilan orangtua murid, komunitas sekolah (guru, OSIS), tokoh masyarakat/tokoh pendidikan adalah orang yang benar-benar mengerti program pendidikan di tingkat sekolah, memahami tugas dan fungsi lembaga komite sekolah.

Sebab, mereka ini adalah perwakilan dari orangtua/wali murid yang akan menyampaikan segala aspirasi kepada pihak sekolah dalam menjalankan proses pendidikan.

Menjalin jembatan penghubung komunikasi antara orangtua/wali murid dengan pihak sekolah.

Tokoh masyarakat, tentunya sangat banyak di tengah masyarakat di sekitar sekolah. Namun lebih diutamakan tokoh masyarakat yang mengerti seluk beluk pendidikan, tugas dan fungsi komite sekolah, mempunyai akses yang luas ke seluruh instansi pemerintah dan swasta, dan almamater sekolah.

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengidentikkan komite sekolah dengan iuran atau sumbangan pendidikan terhadap sekolah.

Sebaliknya menjadi lembaga yang benar-benar mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel