Komite Sekolah Identik dengan Uang (?)
Agustus 11, 2014
Komite sekolah identik dengan
uang (?) – Pada artikel terdahulu sudah dibahas dasar
hukum pembentukan lembaga komite sekolah. Namun kesempatan ini dikemukakan
masih adanya anggapan keliru terhadap keberadaan lembaga mandiri yang disebut komite sekolah ini.
Keberadaan komite sekolah diharapkan dapat menciptakan iklim yang bagus dalam menunjang terselenggaranya proses pendidikan di lembaga sekolah. Sampai saat ini, komite sekolah telah berumur 12 tahun sejak diundangkan.
Baca : Dasar Pembentukan Komite Sekolah
Sejauh mana citra komite sekolah di mata orangtua dan masyarakat pada umumnya?
Tak
dapat dipungkiri, masih terdapat anggapan keliru terhadap lembaga yang tidak
memiliki kantor di sekolah ini.
Nama boleh berubah tapi esensinya masih sama
dengan sebelumnya. Mengurus iuran atau sumbangan terhadap sekolah.
Komite
sekolah dianggap sebagai badan yang menjadi ujung tombak pihak sekolah yang
difungsikan pada waktu tertentu.
Pihak sekolah hanya butuh komite sekolah saat
menghadapi masalah internal di sekolah, masa penerimaan peserta didik baru atau
penetapan iuran/sumbangan pendidikan.
Dulu,
semasa bernama BP3, lembaga ini diidentikan dengan uang. Setiap ada pertemuan
dengan pihak sekolah pastilah menyangkut iuran atau sumbangan uang terhadap
sekolah.
Ini sudah melekat erat dalam benak para orangtua.
Kalau ada orangtua/wali murid yang dipanggil rapat pastilah lebih banyak membicarakan uang.
Tentu
saja tidak demikian semestinya dalam era reformasi ini. Seperti diketahui, perekrutan
pengurus mulai dari ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris dan anggota
hendaknya benar-benar melalui musyawarah dan mufakat dengan mengikuti prosedur
yang ditetapkan dalam keputusan menteri pendidikan nasional.
Tentu
saja, perwakilan orangtua murid, komunitas sekolah (guru, OSIS), tokoh
masyarakat/tokoh pendidikan adalah orang yang benar-benar mengerti program
pendidikan di tingkat sekolah, memahami tugas dan fungsi lembaga komite
sekolah.
Sebab,
mereka ini adalah perwakilan dari orangtua/wali murid yang akan menyampaikan
segala aspirasi kepada pihak sekolah dalam menjalankan proses pendidikan.
Menjalin jembatan penghubung komunikasi antara orangtua/wali murid dengan pihak
sekolah.
Tokoh
masyarakat, tentunya sangat banyak di tengah masyarakat di sekitar sekolah.
Namun lebih diutamakan tokoh masyarakat yang mengerti seluk beluk pendidikan,
tugas dan fungsi komite sekolah, mempunyai akses yang luas ke seluruh instansi
pemerintah dan swasta, dan almamater sekolah.
Dengan
demikian, masyarakat tidak lagi mengidentikkan komite sekolah dengan iuran atau
sumbangan pendidikan terhadap sekolah.
Sebaliknya menjadi lembaga yang
benar-benar mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagaimana yang
diamanatkan undang-undang.***