Larangan Membawa Ponsel ke Sekolah
Agustus 21, 2014
Larangan membawa ponsel ke
sekolah – Ponsel (telepon seluler) merupakan salah satu
alat komunikasi interpersonal. Alat komunikasi yang satu ini dinilai yang
paling efektif sampai saat ini untuk membangun komunikasi perorangan.
Berbagai jenis dan merek sudah tersedia dipasaran sehingga mudah diperoleh.
Begitu pula harganya yang bervariasi dan terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. Pengguna ponsel ini sudah hampir semua lapisan.
Tidak hanya masyarakat menengah ke atas, masyarakat lapisan bawah pun sudah sanggup memilikinya.
Maka
tidaklah membuat kita heran, anak kecil, remaja, dewasa dan orangtua sudah
tidak asing lagi dengan alat komunikasi genggam ini.
Mungkin anak sekolah atau
remaja termasuk komunitas paling banyak menggunakan ponsel.
Bagi
mereka, ponsel tidak hanya sekadar alat komunikasi. Berbagai fitur tersedia
digunakan untuk kegiatan lain.
Misalnya facebook, twitter, messenger, dan
fasilitas lain. Tentunya alasan yang paling lazim bagi anak sekolah adalah browsing untuk mencari informasi tentang
bahan belajar dan tugas-tugas yang diberikan oleh guru di sekolah.
Saat
ini beberapa sekolah telah menerapkan larangan bagi siswa untuk membawa ponsel
ke sekolah.
Larangan ini tentu saja dapat diterima oleh orangtua siswa.
Untuk
menghindari terganggunya konsentrasi belajar siswa!
Meskipun
sudah diumumkan larangan untuk membawa ponsel, masih ada siswa yang tidak
mempedulikannya.
Ada siswa yang nekad membawa dan menyimpannya dalam tas buku.
Namun bagi siswa yang cerdik, ponsel mereka simpan di bawah jok motor yang
diparkir di tempat parkir.
Mungkin
pihak sekolah perlu membuat kebijakan khusus. Siswa tertentu boleh membawa HP namun harus dititipkan di meja piket atau
ruang majelis guru.
Jika ada orangtua, famili, atau siapapun yang ingin
berkomunikasi mendesak dengan siswa boleh menghubungi petugas piket terlebih
dulu.
Paling
tidak, pihak sekolah mengambil kebijakan agar orang tua atau famili atau
siapapun yang perlu berkomunikasi sangat
penting dengan siswa saat jam belajar sekolah untuk menghubungi guru piket.***