5 Prosedur Kegiatan Guru dalam PBM

5 Prosedur Kegiatan  guru dalam pbm – Proses belajar dan mengajar (PBM) merupakan kegiatan utama proses pendidikan di sekolah. Proses ini berlangsung dalam jadwal tertentu yang telah disusun oleh pihak sekolah. Selain itu kegiatan PBM juga memiliki prosedur tertentu.

Ilustrasi gambar (pixabay.com)

Prosedur PBM disusun dan dijalankan oleh guru sehingga guru dikatakan sebagai operator kurikulum pendidikan di sekolah. Sebagai operator kurikulum, guru mempunyai prosedur kegiatan yang dilaksanakan sescara sistematis. 

Berikut adalah 5 prosedur utama kegiatan guru dalam PBM:

1.Menyusun program pengajaran

Guru merancang program pembelajaran dalam bentuk tertulis. Hasil rancangan ini berguna untuk menentukan bagaimana corak dan warna pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh guru di ruang kelas. 

Hasil rancangan khusus guru dalam sekali pertemuan dikenal dengan istilah rencana pembelajaran. 
Lihat juga: Guru Itu Disainer Pembelajaran

2.Melaksanakan program pengajaran

Pelaksanaan pembelajaran sudah diatur sedemikian rupa melalui kalender akademik sekolah. Program yang sudah dibuat sedemikian rupa oleh guru dilaksanakan melalui tatap muka di ruang kelas. 

Apakah seorang guru telah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah dibuat atau belum. Ini hanya akan diketahui oleh guru bersangkutan. Namun keberhasilan pelaksanaan PBM tak lepas dari sentuhan seni dan kreativitas guru. 
Baca juga: Guru itu Seniman Pembelajaran

3.Melaksanakan penilaian atau evaluasi

Penilaian yang dilakukan guru setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran merupakan suatu keharusan. Tujuannya untuk mengetahui apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai atau belum. Apakah siswa sudah mengalami ketuntasan belajar atau belum.

4.Melaksanakan analisis hasil penilaian

Guru perlu menganalisa hasil evaluasi siswa. Hasil analisa ini akan bermanfaat untuk tindak lanjut terhadap hasil belajar siswa. Melalui format tertentu dapat diperoleh gambaran tentang hasil kegiatan belajar siswa.

5.Melaksanakan program perbaikan/pegayaan

Program ini adalah tindak lanjut hasil analisis guru terhadap hasil belajar siswa. Bila siswa sudah mengalami ketuntasan belajar maka siswa berhak memperoleh program pengayaan materi pelajaran. 

Sebaliknya, jika belum memenuhi kriteria ketuntasan maka siswa mengikuti program perbaikan atau remedial.

Prosedur nomor 4 dan 5 merupakan langkah yang sering luput dari perhatian guru. Padahal langkah tersebut adalah kegiatan penting yang dilaksanakan guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. 

Jika ada tugas lain yang diberikan oleh kepala sekolah, itu hanyalah tugas tambahan dalam rangka pengembangan profesi guru. Perihal ini akan dibahas pada artikel berikutnya.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel