5 Prosedur Kegiatan Guru dalam PBM
Januari 26, 2015
5 Prosedur Kegiatan guru dalam pbm
– Proses belajar dan mengajar (PBM) merupakan kegiatan utama proses pendidikan
di sekolah. Proses ini berlangsung dalam jadwal tertentu yang telah disusun
oleh pihak sekolah. Selain itu kegiatan PBM juga memiliki prosedur tertentu.
Ilustrasi gambar (pixabay.com)
Berikut adalah 5 prosedur utama kegiatan guru dalam PBM:
1.Menyusun program pengajaran
Guru
merancang program pembelajaran dalam bentuk tertulis. Hasil rancangan ini
berguna untuk menentukan bagaimana corak dan warna pembelajaran yang akan
dilaksanakan oleh guru di ruang kelas.
Hasil rancangan khusus guru dalam sekali
pertemuan dikenal dengan istilah rencana pembelajaran.
Lihat juga: Guru Itu Disainer Pembelajaran
2.Melaksanakan program pengajaran
Pelaksanaan
pembelajaran sudah diatur sedemikian rupa melalui kalender akademik sekolah.
Program yang sudah dibuat sedemikian rupa oleh guru dilaksanakan melalui tatap
muka di ruang kelas.
Apakah seorang guru telah melaksanakan pembelajaran sesuai
dengan rancangan yang telah dibuat atau belum. Ini hanya akan diketahui oleh
guru bersangkutan. Namun keberhasilan pelaksanaan PBM tak lepas dari sentuhan
seni dan kreativitas guru.
Baca juga: Guru itu Seniman Pembelajaran
3.Melaksanakan penilaian atau evaluasi
Penilaian
yang dilakukan guru setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran merupakan suatu
keharusan. Tujuannya untuk mengetahui apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai
atau belum. Apakah siswa sudah mengalami ketuntasan belajar atau belum.
4.Melaksanakan analisis hasil penilaian
Guru
perlu menganalisa hasil evaluasi siswa. Hasil analisa ini akan bermanfaat untuk
tindak lanjut terhadap hasil belajar siswa. Melalui format tertentu dapat
diperoleh gambaran tentang hasil kegiatan belajar siswa.
5.Melaksanakan program perbaikan/pegayaan
Program
ini adalah tindak lanjut hasil analisis guru terhadap hasil belajar siswa. Bila
siswa sudah mengalami ketuntasan belajar maka siswa berhak memperoleh program
pengayaan materi pelajaran.
Sebaliknya, jika belum memenuhi kriteria ketuntasan
maka siswa mengikuti program perbaikan atau remedial.
Prosedur
nomor 4 dan 5 merupakan langkah yang sering luput dari perhatian guru. Padahal
langkah tersebut adalah kegiatan penting yang dilaksanakan guru untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Jika ada tugas lain yang
diberikan oleh kepala sekolah, itu hanyalah tugas tambahan dalam rangka
pengembangan profesi guru. Perihal ini akan dibahas pada artikel berikutnya.***