Tugas Tambahan Guru di Sekolah

Tugas tambahan guru di sekolah – Guru memiliki tugas pokok dan tugas tambahan di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu. Pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya digunakan sebagai istirahat bagi guru di sekolah.

Ilustrasi gambar  (pixabay.com)

Tugas utama guru di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah 5 M (merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melaksanakan tugas tambahan).

Tugas tambahan dimaksud adalah wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium IPA, dan sebagainya yang melekat pada tugas pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam.

Idealnya, seluruh kegiatan pokok ini harus terlaksana dengan baik terlebih dulu. Jika tidak demikian maka tugas utama guru akan saling tumpang tindih dengan tugas tambahan. Akibatnya bisa jadi tugas utama guru akan terkesampingkan. 

Tugas tambahan lain yang melekat pada tugas pokok guru adalah menjadi wali kelas, pembina Osis, pembina ekstrakurikuler dan guru piket. Tugas tambahan ini bagi guru setara dengan beban kerja 2 jam.

1.Wali kelas

Wali kelas adalah tugas tambahan seorang guru untuk mengelola sebuah kelas dalam aspek administratif dan pembinaan siswa.

Wali kelas adalah wakil orang tua siswa di sekolah sehingga seorang wali kelas juga memiliki kemampuan mengelola administrasi dan membina proses belajar siswa. 

2.Pembina OSIS

Guru di sekolah juga mendapat tugas tambahan di sekolah menjadi anggota Pembina OSIS.

Ini menjadi salah satu wadah untuk bersosialisasi dengan siswa di luar kegiatan tatap muka.

3.Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan upaya pengembangan diri siswa yang diisi dengan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah. Guru boleh mendapat tugas tambahan membina kegiatan ekstrakurikuler.

4.Menjadi guru piket

Guru piket di sekolah berperan penting dalam menjaga kelancaran proses pendidikan di sekolah.

Oleh sebab itu kepala sekolah menunjuk satu atau dua orang guru piket setiap hari. Beban kerja guru piket 
Simak kembali : Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Selain memenuhi beban kerja guru, tugas tambahan tersebut biasanya dihargai dengan angka kredit yang besarnya sudah diatur oleh ketentuan dalam jabatan dan angka kredit jabatan guru.

Dalam hal tertentu, ini berfungsi untuk kenaikan dan jabatan guru ke tingkat yang lebih tinggi.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel