Kenaikan Pangkat Guru dan PTK
April 04, 2017
Kenaikan pangkat guru dan ptk – Sebuah sinyal pelik akan tertuju pada guru di era sistem pendidikan dewasa
ini. Para guru diharuskan untuk mengasah dan melatih kemampuan menulis kreatif. Menulis
karya ilmiah yang berkaitan dengan tugasnya sebagai pengajar dalam pendidikan.
Sinyal
pelik tersebut sudah mulai dirasakan dampaknya terhadap kenaikan pangkat guru.
Guru akan mengalami
masalah dalam kenaikan pangkat sehingga boleh jadi pangkat guru akan mentok di
tingkat tertentu.
Kecuali guru yang melakukan unsur kegiatan pengembangan diri
dan profesi.
Sinyalemen
di atas mengacu pada Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009. Untuk dapat naik pangkat ke tingkat yang
lebih tinggi, guru tidak cukup hanya dengan melaksanakan kegiatan mengajar.
Guru diharuskan pula untuk memenuhi unsur pengembangan profesi.
Melakukan
kegiatan ilmiah adalah salah satu unsur pengembangan profesi guru. Kegiatan
ilmiah tersebut harus dibuktikan dengan laporan tertulis yang disebut karya tulis ilmiah.
Secara umum, guru
memang mengalami hambatan dalam menulis yang
disebabkan oleh banyak faktor.
Namun masih banyak yang dapat dilakukan oleh
guru dalam memenuhi unsur pengembangan profesi ini. Misalnya, menulis karya
ilmiah bidang pendidikan.
Yang
paling dekat dengan tugas guru sebagai pengajar adalah kegiatan penelitian tindakan kelas (PTK).
Guru bertindak sebagai
pengajar sekaligus peneliti dalam proses pembelajaran. Artinya, disamping
bertugas mengajar guru juga dapat melakukan kegiatan penelitian terhadap masalah-masalah
aktual yang terjadi dalam pembelajaran tersebut.***