Tentang SK Pembagian Tugas Guru

Tentang sk pembagian tugas guru – Tugas utama guru dalam pendidikan adalah mengajar, mendidik dan melatih. Ketiga pokok tersebut dilaksanakan secara bersamaan dalam kerangka proses belajar dan mengajar. Semua aktivitas itu bermuara pada peserta didik yang berilmu pengetahuan, berbudi pekerti luhur dan memiliki kecakapan hidup.

Di lembaga pendidikan sekolah, tugas guru telah diatur sedemikian rupa melalui surat keputusan (SK) kepala sekolah. Ada SK Melaksanakan Tugas PBM, SK Membimbing Siswa dalam Kegiatan Eksktrakurikuler, SK Wali Kelas, Pembina OSIS dan lain sebabaginya. 
Lihat kembali: Tugas Pokok Guru dalam Pendidikan
Semua SK yang dikeluarkan oleh kepala sekolah akan dijadikan landasan yuridis bagi guru untuk melaksanakan tugas pokok maupun tugas tambahan di sekolah. 

Selain itu semua SK ini akan dijadikan sebagai bukti fisik sah untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru serta keperluan administrasi guru sertifikasi.

SK Tugas guru dalam PBM dan SK Kegiatan Ekstrakurikuler dikeluarkan setiap semester pada awal semester bersangkutan. Masa berlakunya juga selama satu semester.  
Simak kembali: 5 Prosedur Kegiatan Guru dalam PBM
Sedangkan SK tugas tambahan guru atau mendapat tugas tertentu di sekolah berlaku selama satu tahun. Yang termasuk tugas tambahan guru antara lain; wali kelas, pembina OSIS, Piket Harian, mengelola Unit Layanan Teknis, dll. 
Baca juga: Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Di akhir semester atau tahun, semua SK pembagian tugas tersebut dinyatakan dengan lampiran bahwa guru telah melaksanakan tugas PBM dan tugas tambahan. Itulah sekadar informasi tentang SK Pembagian Tugas guru di lembaga sekolah.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel