Tentang SK Pembagian Tugas Guru
Agustus 14, 2015
Tentang sk pembagian tugas guru
– Tugas utama guru dalam pendidikan adalah mengajar, mendidik dan melatih. Ketiga
pokok tersebut dilaksanakan secara bersamaan dalam kerangka proses belajar dan
mengajar. Semua aktivitas itu bermuara pada peserta didik yang berilmu
pengetahuan, berbudi pekerti luhur dan memiliki kecakapan hidup.
Di lembaga pendidikan sekolah, tugas guru telah diatur sedemikian rupa melalui surat keputusan (SK) kepala sekolah. Ada SK Melaksanakan Tugas PBM, SK Membimbing Siswa dalam Kegiatan Eksktrakurikuler, SK Wali Kelas, Pembina OSIS dan lain sebabaginya.
Lihat kembali: Tugas Pokok Guru dalam Pendidikan
Semua
SK yang dikeluarkan oleh kepala sekolah akan dijadikan landasan yuridis bagi
guru untuk melaksanakan tugas pokok maupun tugas tambahan di sekolah.
Selain
itu semua SK ini akan dijadikan sebagai bukti fisik sah untuk kenaikan pangkat
dan jabatan guru serta keperluan administrasi guru sertifikasi.
SK
Tugas guru dalam PBM dan SK Kegiatan Ekstrakurikuler dikeluarkan setiap
semester pada awal semester bersangkutan. Masa berlakunya juga selama satu
semester.
Simak kembali: 5 Prosedur Kegiatan Guru dalam PBM
Sedangkan
SK tugas tambahan guru atau mendapat tugas tertentu di sekolah berlaku selama
satu tahun. Yang termasuk tugas tambahan guru antara lain; wali kelas, pembina
OSIS, Piket Harian, mengelola Unit Layanan Teknis, dll.
Baca juga: Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Di
akhir semester atau tahun, semua SK pembagian tugas tersebut dinyatakan dengan
lampiran bahwa guru telah melaksanakan tugas PBM dan tugas tambahan. Itulah
sekadar informasi tentang SK Pembagian Tugas guru di lembaga sekolah.***