Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Desember 20, 2015
Ekuivalensi tugas tambahan guru
– Beban tugas mengajar/bimbingan guru sertifikasi 24 jam per minggu menimbulkan
masalah bagi sebagian guru. Karena struktur muatan kurikulum maka guru tertentu
yang mengalami kekurangan jam mengajar. Ini menimbulkan masalah dalam proses
pencairan dana sertifikasi guru bersangkutan.
Mengatasi kekurangan jam mengajar di sekolah induk, guru harus mengajar di sekolah lain. Tak dapat dielakkan, cara ini menimbulkan masalah tersendiri bagi guru maupun administrasi dan pengelolaan pembelajaran.
Selain
tugas mengajar sebenarnya masih banyak tugas tambahan guru yang tak kalah pentingnya di sekolah.
Tugas tambahan guru yang patut
disimak antara lain; menjadi wali kelas, guru piket,
pembina OSIS, kegiatan ekstrakurikuler dan menjadi tutorial pada program
keseteraan dan paket.
Selama
ini tugas disebutkan di atas dapat dihargai dengan angka kredit jabatan guru. Namun
untuk diakui sebagai jam tambahan mengajar masih belum jelas duduk
persoalannya.
Tak mengherankan jika tugas tambahan tersebut dijalankan separuh
hati oleh sebagian guru.
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas menjadi jawaban atas kepastian tentang tugas tambahan guru
di sekolah.
Tugas tambahan tertentu akan diekuivalenkan sebagai tugas
pembelajaran/pembimbingan.
Dengan demikian, guru yang mengalami kekurangan jam
mengajar dapat memangku tugas tambahan tertentu di sekolah.
Misalnya, guru yang
mengajar 18 jam pelajaran per minggu, kemudian membina kegiatan ekstrakurikuler,
pembina OSIS, dan guru piket (masing-masing ekuivalen
dengan 2 jam pelajaran) maka guru sudah memenuhi beban mengajar 24 jam.
Guru
sudah dapat memusatkan perhatian bertugas
di sekolah induk. Tidak harus bolak-balik menambah jam pelajaran ke sekolah
lain. Sebaliknya dapat memfokuskan perhatian pada tugas tambahan.
Sama seperti
pemenuhan angka kredit jabatan guru, guru yang mendapat tugas tambahan di
sekolah harus diiringi dengan bukti fisik kegiatan, seperti SK penugasan,
program dan jadwal kegiatan serta laporan hasil kegiatan.***