Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Ekuivalensi tugas tambahan guru – Beban tugas mengajar/bimbingan guru sertifikasi 24 jam per minggu menimbulkan masalah bagi sebagian guru. Karena struktur muatan kurikulum maka guru tertentu yang mengalami kekurangan jam mengajar. Ini menimbulkan masalah dalam proses pencairan dana sertifikasi guru bersangkutan.

Mengatasi kekurangan jam mengajar di sekolah induk, guru harus mengajar di sekolah lain. Tak dapat dielakkan, cara ini menimbulkan masalah tersendiri bagi guru maupun administrasi dan pengelolaan pembelajaran.

Selain tugas mengajar sebenarnya masih banyak tugas tambahan guru yang tak kalah pentingnya di sekolah. 

Tugas tambahan guru yang patut disimak antara lain; menjadi wali kelas, guru piket, pembina OSIS, kegiatan ekstrakurikuler dan menjadi tutorial pada program keseteraan dan paket.

Selama ini tugas disebutkan di atas dapat dihargai dengan angka kredit jabatan guru. Namun untuk diakui sebagai jam tambahan mengajar masih belum jelas duduk persoalannya. 

Tak mengherankan jika tugas tambahan tersebut dijalankan separuh hati oleh sebagian guru.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas menjadi jawaban atas kepastian tentang tugas tambahan guru di sekolah. 

Tugas tambahan tertentu akan diekuivalenkan sebagai tugas pembelajaran/pembimbingan. 

Dengan demikian, guru yang mengalami kekurangan jam mengajar dapat memangku tugas tambahan tertentu di sekolah. 

Misalnya, guru yang mengajar 18 jam pelajaran per minggu, kemudian membina kegiatan ekstrakurikuler, pembina OSIS, dan guru piket (masing-masing ekuivalen dengan 2 jam pelajaran) maka guru sudah memenuhi beban mengajar 24 jam.

Guru sudah dapat  memusatkan perhatian bertugas di sekolah induk. Tidak harus bolak-balik menambah jam pelajaran ke sekolah lain. Sebaliknya dapat memfokuskan perhatian pada tugas tambahan. 

Sama seperti pemenuhan angka kredit jabatan guru, guru yang mendapat tugas tambahan di sekolah harus diiringi dengan bukti fisik kegiatan, seperti SK penugasan, program dan jadwal kegiatan serta laporan hasil kegiatan.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel