Jenis dan Tugas Guru dalam Pendidikan
Juni 28, 2016
Jenis
dan tugas guru dalam pendidikan – Di lembaga pendidikan sekolah, jenis guru dibedakan
menjadi 3 jenis. Hal
ini mengacu pada Permendiknas No 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka kreditnya. Pembagian jenis guru ini didasarkan atas sifat, tugas dan
kegiatannya.
1. Guru Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru agama.
2. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran
adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan
pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan
pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
3. Guru Bimbingan dan konseling/konselor
Guru Bimbingan dan
konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah
peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar
(SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
Sedangkan tugas
guru sebagaimana inti permendiknas (sekarang permendikbud) adalah mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Wali kelas adalah guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konseling
yang ditunjuk untuk membimbing siswa secara akademik dan kepribadian.
Jadi,
wali kelas adalah tugas tambahan seorang guru mata pelajaran atau guru bimbingan. Ini berlaku untuk sekolah
di jenjang pendidikan dasar dan menengah.***