Peserta Didik Baru Gembira Ikuti Masa PLS
Juli 10, 2017
Peserta didik baru gembira ikuti MPLS – Penerapan
masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru telah dimulai tahun pelajaran
2016/2017 lalu. Hal itu sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016.
Tentu saja telah memberi kabar gembira, tidak hanya bagi orangtua siswa, masyarakat, terlebih
lagi bagi peserta didik baru yang akan menjalani MPLS di jenjang pendidikan SLTP/SMU.
Aturan PLS tersebut juga masih berlanjut untuk tahun pelajaran 2017/2018.
Di SMPN 2 Lintau Buo sekolah yang berlokasi di Tigo jangko, misalnya. Pelaksanaan MPLS berjalan dalam suasana gembira dan menyenangkan.
Suasana seperti itu akan menjadi cara efektif bagi siswa baru untuk mengenal
lingkungan sekolah baru.
Muaranya adalah siswa baru dapat beradaptasi dengan
mudah dengan lingkungan sekolah barunya.
Dengan
demikian kecemasan peserta didik dan orangtuanya akan berkurang dengan adanya
sistem dalam pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pihak siswa,
orangtua siswa dan masyarakat tidak perlu menyangsikan lagi pelaksanaan orientasi berbau perpeloncoan dan tindak kekerasan.
Sebaliknya
MPLS dilaksanakan dengan kegiatan bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan
menyenangkan.
Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pasal 4
butir (3) dan pasal 5 butir (1.e).
Dimana
pasal 4 butir (3) menyebutkan bahwa masa pengenalan lingkungan sekolah berisi
kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
Sedangkan
pasal 5 butir (1.e) menyebutkan bahwa dilarang melakukan kegiatan perpeloncoan
dan tindak kekerasan lainnya.
Selamat
mengikuti kegiatan MPLS bagi siswa baru yang dimulai pada hari pertama sekolah (HPS) di awal bulan Juli tahun ini.***