Peserta Didik Baru Gembira Ikuti Masa PLS

Peserta didik baru gembira ikuti MPLS  – Penerapan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru telah dimulai tahun pelajaran 2016/2017 lalu. Hal itu sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016.

Tentu saja telah memberi kabar gembira, tidak hanya bagi orangtua siswa, masyarakat, terlebih lagi bagi peserta didik baru yang akan menjalani MPLS di jenjang pendidikan SLTP/SMU.

Aturan PLS tersebut juga masih berlanjut untuk tahun pelajaran 2017/2018.

Di SMPN 2 Lintau Buo sekolah yang berlokasi di Tigo jangko, misalnya. Pelaksanaan MPLS berjalan dalam suasana gembira dan menyenangkan.

Suasana seperti itu akan menjadi cara efektif bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah baru.

Muaranya adalah siswa baru dapat beradaptasi dengan mudah dengan lingkungan sekolah barunya.

Dengan demikian kecemasan peserta didik dan orangtuanya akan berkurang dengan adanya sistem dalam pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Pihak siswa, orangtua siswa dan masyarakat tidak perlu menyangsikan lagi pelaksanaan orientasi berbau perpeloncoan dan tindak kekerasan.

Sebaliknya MPLS dilaksanakan dengan kegiatan bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pasal 4 butir (3) dan pasal 5 butir (1.e).

Dimana pasal 4 butir (3) menyebutkan bahwa masa pengenalan lingkungan sekolah berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Sedangkan pasal 5 butir (1.e) menyebutkan bahwa dilarang melakukan kegiatan perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya.

Selamat mengikuti kegiatan MPLS bagi siswa baru yang dimulai pada hari pertama sekolah (HPS) di awal bulan Juli tahun ini.***