Belajar itu Kebutuhan Pokok Siswa
Agustus 11, 2016
Belajar itu kebutuhan pokok siswa - Program pemerintah bidang pendidikan, wajib belajar (wajar), telah lama dicanangkan dan dilaksanakan di negeri tercinta ini. Salah satu tujuan program tersebut adalah pemerataan kesempatan anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan. Minimal setiap anak Indonesia mendapat kesempatan bersekolah selama 12 tahun.
Itu artinya anak Indonesia harus menamatkan minimal SMA/K. Program eksklusif pemerintah tersebut akan menjadi skedul semata jika tidak diiringi dengan dukungan orangtua maupun anak Indonesia.
Tanpa dukungan dan kesadaran bagi anak untuk belajar, sekolah hanya akan menjadi sebuah lembaga untuk menunaikan kewajiban semata bagi anak.
Jika sudah demikian, suatu saat sekolah akan menjadi beban yang diwajibkan.
Hal ini bermuara pada kemalasan siswa untuk mengikuti pelajaran di sekolah. Sering bolos belajar, terlambat, tidak datang, atau minta izin tiap sebentar ketika belajar berlangsung.
Belajar sebagai kebutuhan
Disinilah pentingnya suatu pencerahan kepada orangtua maupun anak yang sedang belajar. Bahwa belajar itu termasuk kebutuhan pokok dalam hidup.
Jika belajar sudah dianggap sebagai kebutuhan pokok maka orang akan berusaha sekuat tenaga bagaimana ia bisa belajar.
Hambatan dan tantangan dalam belajar akan diusahakan untuk menjalaninya dengan gigih dan tabah. Begitu pula seorang siswa dalam menjalani proses belajar dan mengajar di sekolah.
Di sekolah, tidak ada istilah tidak belajar karena guru berhalangan hadir untuk mengajar. Hadir atau tidak seorang guru di ruang kelas, siswa harus belajar secara mandiri.
Banyak kegiatan yang perlu dilakukan oleh siswa di ruang kelas tanpa hadirnya seorang guru. Diskusi kelompok dengan teman sekelas. Mengerjakan tugas atau PR yang masih terkendala.
Memang, kesadaran anak untuk menjadikan belajar sebagai sebuah kebutuhan pokok tidak mudah untuk bangkitkan.
Perlu adanya motivasi dari dalam diri siswa, orangtua siswa bahkan dorongan dari guru di sekolah.***