Dua Bentuk Negara yang Perlu Kamu Ketahui
Oktober 02, 2016
Dua
bentuk negara yang perlu kamu ketahui – Hallo sobat pelajar dan pengunjung blog
Matra Pendidikan. Kali ini saya hadir dengan tema bentuk negara yang perlu kamu
ketahui. Mudah-mudahan dapat menjadi bahan pelajaran yang dibutuhkan oleh sobat
pelajar semua.
Di
dunia ini dikenal dengan beberapa bentuk negara, baik yang masih ada maupun
yang pernah ada sebelumnya.
Dua bentuk negara akan saya bahas kali ini, yaitu bentuk
negara kesatuan dan negara serikat. Simak materi yang telah saya rangkum
dibawah ini.
#Negara kesatuan
Bentuk
negara kesatuan memiliki ciri-ciri berikut ini :
1.Adanya
satu pemerintah pusat yang memegang seluruh kekuasaan di dalam pemerintahan.
2.Adanya
satu konstitusi yang dibuat dan berlaku di seluruh wilayah negara.
3.Adanya
seorang kepala negara dan kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat dalam negara.
4.Adanya
satu badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.
Dalam
negara kesatuan ini dikenal dengan dua macam sistem, yakni sistem sentralisasi
dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua kekuasaan pemerintahan
diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya
melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan itu dari pemerintah pusat.
Dengan
demikian, berdasarkan sistem sentralisasi, pemerintah daerah tidak memiliki
kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
Sebaliknya, dalam
sistem desentralisasi, pemerintah pusat tidak lagi memiliki seluruh kekuasaan
pemerintahan. Hanya sebagian kekuasaan pemerintahan saja yang dimiliki
pemerintah pusat, sebagian lagi menjadi urusan daerah.
Inilah yang disebut
dengan kekuasaan otonomi atau kekuasaan swantantra. Contoh negara kesatuan,
yakni negara kesatuan Republik Indonesia.
#Negara serikat
Negara
serikat atau yang dikenal dengan negara federasi adalah negara yang terdiri
atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah federal yang mengendalikan
kedaulatan negara.
Dalam negara serikat tidak memegang kedaulatan negara, tapi
yang memegangnya ialah pemerintah federal.
Meskipun
demikian, negara bagian masih memiliki kedaulatan ke dalam untuk mengatur rumah
tangga daerahnya sendiri. Kekuasaan negara bagian tersebut meliputi hal berikut
:
1.Kekuasaan
menentukan konstitusi negara bagian sepanjang tidak bertentangan dengan
konstitusi negara serikat.
2.Kekuasaan
untuk menentukan kepala negara ( bagian ) sendiri.
3.Kekuasaan
untuk menentukan badan perwakilan rakyatnya sendiri.
Hal-hal
yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya menjadi urusan
pemerintah pusat (federal).
Adapun urusan lain diserahkan kepada pemerintah
negara bagian. Contoh negara serikat, yakni Amerika Serikat.
Selain
negara kesatuan dan negara serikat, masih ada bentuk-bentuk negara seperti
perserikatan negara, uni, dominion, koloni, protektorat, mandat, dan trust. Sekian
info ringan dari saya, semoga bermanfaat, terima kasih. (*Penulis : Denis Pahlevi)