Menyimak Aturan 5 Hari Sekolah
Juni 19, 2017
Menyimak aturan 5 hari sekolah – Mulai
tahun pelajaran 2017/2018, pemerintah akan memberlakukan aturan tentang hari
sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan di lembaga sekolah.
Hari
sekolah, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 adalah
jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan dan peserta
didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Hari
sekolah diselenggarakan 8 jam dalam sehari, atau 40 jam selama 5 hari dalam
seminggu.
Jika sekolah tiap hari dimulai pukul 07.30 WIB maka kegiatan sekolah
akan berakhir pukul 16.30 WIB.
Untuk
jenjang pendidikan SMP dan SMA, rentang waktu belajar seperti itu tidak akan
menimbulkan masalah.
Banyak sekolah yang sudah melaksanakan kegiatan
pembelajaran dalam rentang waktu tersebut bahkan melampaui ketentuan tersebut,
Yang
mungkin menghadapi masalah dalam menerapkan aturan 5 hari sekolah adalah jenjang pendidikan sekolah dasar.
Tentu saja, peserta didik di kelas 1 sampai kelas 3 perlu pertimbangan khusus dalam melaksanakan hari sekolah.
#Apa kegiatan guru dan peserta didik?
Hari
sekolah digunakan guru untuk melaksanakan beban kerja guru sebagaimana biasa
yang meliputi pembelajaran/bimbingan:
1.Merencakan
pembelajaran atau bimbingan
2.Melaksanakan
pembelajaran atau bimbingan
3.Menilai
hasil pembelajaran atau bimbingan
4.Membimbing
dan melatih siswa
5.Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai beban kerja
guru.
Hari
sekolah digunakan oleh peserta dalam 3 bentuk, yaitu:
1.Kegiatan intra kurikuler
Kegiatan
intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran sebagaimana yang tercantum dalam
struktur kurikulum jenjang pendidikan.
Peserta didik mengikuti pembelajaran sebagaimana biasa dengan setiap guru mata pelajaran di sekolah sesuai jadwal pelajaran.
2.Kegiatan kokurikuler
Kegiatan
kokurikuler adalah bentuk kegiatan dalam rangka penguatan dan pendalaman
kompetensi dasar (KD) dan indikator setiap mata pelajaran.
Bentuk kegiatan ini
antara lain pengayaan dan remedial, kegiatan ilmiah, bimbingan seni dan budaya,
dan bentuk kegiatan lain yang bermanfaat untuk penguatan karakter peserta
didik.
3.Kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler merupakan bentuk kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada
pengembangan bakat dan minat, potensi dan kemampuan, kerja sama, kemandirian
secara optimal.
Kegiatan
ekstrakuler berupa olahraga, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat dan
kegiatan keagamaan.
Kegiatan ekstrakurikuler yang terdapat di sekolah antara
lain paskibra, kelompok ilmiah remaja (KIR), UKS, drum band, dll.
Mencermati
kegiatan peserta didik dalam aturan Hari Sekolah di atas, sasaran yang hendak dicapai pembelajaran di sekolah adalah penguatan pendidikan karakter (PPK).***