Menyimak Aturan 5 Hari Sekolah

Menyimak aturan 5 hari sekolah – Mulai tahun pelajaran 2017/2018, pemerintah akan memberlakukan aturan tentang hari sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan di lembaga sekolah.

Hari sekolah, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Hari sekolah diselenggarakan 8 jam dalam sehari, atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu.

Jika sekolah tiap hari dimulai pukul 07.30 WIB maka kegiatan sekolah akan berakhir pukul 16.30 WIB.

Untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, rentang waktu belajar seperti itu tidak akan menimbulkan masalah.

Banyak sekolah yang sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam rentang waktu tersebut bahkan melampaui ketentuan tersebut,

Yang mungkin menghadapi masalah dalam menerapkan aturan 5 hari sekolah adalah jenjang pendidikan sekolah dasar.

Tentu saja, peserta didik di kelas 1 sampai kelas 3 perlu pertimbangan khusus dalam melaksanakan hari sekolah.

#Apa kegiatan guru dan peserta didik?

Hari sekolah digunakan guru untuk melaksanakan beban kerja guru sebagaimana biasa yang meliputi pembelajaran/bimbingan:

1.Merencakan pembelajaran atau bimbingan
2.Melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
3.Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan
4.Membimbing dan melatih siswa
5.Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.

Hari sekolah digunakan oleh peserta dalam 3 bentuk, yaitu:

1.Kegiatan intra kurikuler
Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran sebagaimana yang tercantum dalam struktur kurikulum jenjang pendidikan.

Peserta didik mengikuti pembelajaran sebagaimana biasa dengan setiap guru mata pelajaran di sekolah sesuai jadwal pelajaran.

2.Kegiatan kokurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah bentuk kegiatan dalam rangka penguatan dan pendalaman kompetensi dasar (KD) dan indikator setiap mata pelajaran.

Bentuk kegiatan ini antara lain pengayaan dan remedial, kegiatan ilmiah, bimbingan seni dan budaya, dan bentuk kegiatan lain yang bermanfaat untuk penguatan karakter peserta didik.

3.Kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan bentuk kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan bakat dan minat, potensi dan kemampuan, kerja sama, kemandirian secara optimal.

Kegiatan ekstrakuler berupa olahraga, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat dan kegiatan keagamaan.

Kegiatan ekstrakurikuler yang terdapat di sekolah antara lain paskibra, kelompok ilmiah remaja (KIR), UKS, drum band, dll.

Mencermati kegiatan peserta didik dalam aturan Hari Sekolah di atas, sasaran yang hendak dicapai pembelajaran di sekolah adalah penguatan pendidikan karakter (PPK).***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel