Aturan Sekolah 5 Hari Akhirnya Dibatalkan

Aturan sekolah 5 hari akhirnya dibatalkan – Alangkah terkejutnya admin dan rekan guru ketika membaca berita di salah satu web portal nasional yang menyatakan bahwa kebijakan sekolah lima hari dibatalkan oleh presiden RI.

Pasalnya, pembatalan kebijakan 5 hari sekolah terjadi tak lama berselang setelah diturunkan artikel pendidikan tentang hari sekolah di bawah judul, Menyimak Aturan 5 HariSekolah.

Sebagai blogger dan seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama, kenyataan itu membuat admin kebingungan. Akhirnya admin segera menurunkan artikel berkaitan dengan hari sekolah dengan judul, Sekolah 5 Hari Dibatalkan.

Terlepas dari persoalan yang terjadi dalam proses penerbitan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017. Sebagai seorang guru, kebijakan pemerintah (presiden RI) harus diterima apa adanya.

Pembatalan kebijakan tersebut sudah dapat dimaklumi alasannya. Toh, kebijakan 5 hari sekolah juga tak lepas dari kekurangan dan kelebihannya jika benar-benar diterapkan di sekolah.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagaimana misi kebijakan 5 hari sekolah, juga bisa dilakukan dengan cara lain, selain kebijakan hari sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tersebut.

Memang diakui, bentuk kegiatan guru dan peserta didik dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tersebut sangat bagus. Kegiatan guru memenuhi beban kerja diulas dengan jelas, begitu pula pelaksanaan kegiatan peserta didik dalam rentang waktu 5 hari di sekolah.

Jika pun dibatalkan, namun poin-poin dalam Permendikbud RI tersebut patut dipedomani dalam kegiatan pengembangan pendidikan karakter anak di sekolah.

Perlu diketahui, guru telah lebih dulu aktif dan kreatif mengembangkan pendidikan karakter di sekolah. Berbagai strategi dan pencerahan telah diperoleh para guru dan orangtua dalam menerapkan bagaimana pendidikan karakter anak di sekolah maupun di rumah.
Tinggal lagi bagaimana para guru dan orangtua siswa mengefektifkan pendidikan karakter anak di sekolah maupun di rumah.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel