Tata Tertib Siswa di Kelas

Tata tertib siswa di kelas – Sekolah memiliki tata tertib yang berlaku umum untuk semua siswa. Namun tak jarang tata tertib itu lebih dioperasionalkan di setiap kelas. Operasional tata tertib siswa dikelola oleh wali kelas.

tata tertib,siswa,kelas

Tata tertib siswa di kelas berupa butir-butir kewajiban, larangan dan anjuran kepada siswa di kelasnya. Berikut ini contoh tata tertib siswa yang dijabarkan di kelas IX.C:

A.Kewajiban siswa:

  1. Siswa harus berpakaian seragam sekolah sesuai ketentuan pakaian seragam siswa SMP Negeri 2 Lintau Buo.
  2. Siswa harus mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan upacara hari besar lainnya.
  3. Siswa piket melaksanakan tugasnya sesuai jadwal piket kelas yang telah ditetapkan.
  4. Siswa harus mengikuti kegiatan muhadharah dan kegiatan peringatan hari besar agama islam yang dilaksanakan sekolah.
  5. Siswa harus mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah (PR) yang diberikan oleh guru mata pelajaran.
  6. Siswa harus mengikuti ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS) dan Ulangan Umum semester (UUS) sesuai ketentuan sekolah.
  7. Siswa harus mengikuti program remedial jika ternyata ulangan harian belum mencapai angka KKM (belum mencapai ketuntasan belajar).
  8. Siswa harus membayar segala iuran kelas IX.B sesuai ketentuan yang disepakati.
  9. Siswa harus mengikuti tata tertib kelas IX.B dan tata tertib sekolah.
  10. Siswa harus berdoa sebelum memulai pelajaran maupun mengakhiri pelajaran.
  11. Siswa harus mengirim berita ke wali kelas jika berhalangan hadir karena sakit atau hal lain yang menyebabkan siswa tidak dating ke sekolah.
B.Larangan untuk siswa  :

  1. Siswa dilarang merusak sarana dan prasarana belajar di kelas IX.B
  2. Siswa dilarang berkata kotor dan tidak sopan kepada sesama teman dan kepada guru.
  3. Siswa dilarang berkelahi atau menjadi dalang perkelahian antar siswa.
  4. Siswa dilarang berambut panjang, memberi warna rambut, atau membuat mode rambut yang tidak mencerminkan anak sekolah.
  5. Siswa dilarang membawa senjata tajam kecuali berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran.
  6. Siswa dilarang membawa handpone selluler (ponsel) kecuali keperluan pembelajaran.
  7. Siswa dilarang memakai perhiasan kecuali anting-anting bagi siswa perempuan.
  8. Siswa dilarang meninggalkan kelas ketika pergantian jam pelajaran
  9. Siswa dilarang keras bolos belajar.                         
C.Anjuran:
  1. Menyapa dan menyalami guru jika bertemu.
  2. Mengucapkan salam ketika masuk kelas, kantor majelis guru, kantor tata usaha, perpustakaan, laboratorium.
  3. Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah seperti kegiatan OSIS, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan diri dan kegiatan prestasi lainnya.
Demikianlah rincian tata tertib siswa di kelas. semoga bermanfaat bagi siswa maupun wali kelas di sekolah.***