Yuhelmi, S.Pd : Fullday School Perlu Persiapan Matang
Agustus 28, 2017
Yuhelmi, S.Pd : Fullday school perlu persiapan matang – Praktisi
dan pemerhati pendidikan senior, Yuhelmi,
S.Pd mengungkapkan bahwa penerapan fullday
school di suatu sekolah perlu persiapan yang matang. Karena belum tentu
semua sekolah yang siap untuk menerapkan peraturan sekolah 8 jam sehari.
Pernyataan
tersebut diungkapkan oleh pendidik profesional, Yuhelmi, S.Pd kepada
kontributor Andre Julio, usai breefing rutin majelis guru SMPN 2
Lintau Buo membahas kesiapan sekolah menerapkan konsep fullday school, Senin
(28/8).
“Sekolah
tertentu di kota, pesantren atau lembaga madrasah, mungkin bisa menerapkan
konsep sekolah 8 jam sehari tersebut. Kenapa? Pada sekolah atau madrasah
tersebut, memang sejak dari awal sudah diketahui oleh siswa maupun orangtua
siswa telah menerapkan konsep sekolah
sehari penuh.
Mereka
sudah lebih dulu melaksanakan konsep fullday school sebelum pemerintah
mengeluarkan kebijakan itu. Ketika ada kebijakan tersebut, mereka cenderung
mengatakan siap untuk menerapkannya” papar pendidik profesional senior
tersebut.
Bagaimana
dengan sekolah reguler yang berada di daerah pedesaan, khususnya? Praktisi
pendidikan bidang studi bahasa Indonesia itu mengatakan, perlu persiapan dan
pengkajian terlebih dulu.
Persiapan
dimaksud dimulai dari pemahaman kebijakan tentang sekolah 8 jam sehari. Sebab,
konsep sekolah sehari penuh tersebut memiliki tujuan yang bagus terutama dalam
pengembangan pendidikan berkarakter.
Sementara
itu, Uda Awak, admin blog yang anda kunjungi ini memperkirakan, kebijakan sekolah
8 jam sehari, akan mengalami kendala jika dipaksakan menerapkannya. Kecuali sekolah
tersebut sudah memiliki fasilitas belajar memadai, guru pendidikan agama dan
PKN yang cukup serta guru pembimbing kegiatan ekstrakurikuler yang lengkap.
“Sepanjang
pengetahuan kami, kebijakan sekolah 8 jam sehari disesuaikan dengan kondisi
sekolah sehingga penerapannya tidak perlu tergesa-gesa. Sekolah yang memenuhi
kriteria siap, boleh saja menerapkannya. Namun yang belum siap tidak perlu
dipaksakan,” tandas pengelola blog pendidikan itu.
Lebih
jauh, Uda Awak mencermati kebijakan sekolah 8 jam sehari, berawal dari
kebijakan 8 jam kerja sehari Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru termasuk bagian ASN
yang kebetulan tugasnya berkaitan dengan peserta didik.
“Guru
sebagamana ASN yang lain memang bertugas 8 jam sehari namun tidak mesti peserta
didik juga berada di sekolah selama itu. Penekanan disini adalah tanggung jawab
guru terhadap peserta didik selama 8 jam setiap hari.
Guru
berada di sekolah 8 jam dengan tugas dan tanggung jawab, mengajar dalam
kegiatan intrakurikuler, membimbing siswa dalam kegiatan kokurikuler dan
kegiatan ekstrakurikuler.” papar guru SMPN 2 Lintau Buo tersebut.
Pihak
sekolah melalui breefing majelis guru yang dipimpin Fauzi, S.Pd , Kepala SMPN 2 Lintau Buo, sepakat untuk menerapkan
program fullday school. Oleh sebab itu pimpinan sekolah telah membentuk tim
yang bertugas menyusun program fullday school.
“Tim
ini akan merumuskan program fullday school yang memuat jenis kegiatan, pelaksana, kelompok/bidang
kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakana.” simpul Fauzi, S.Pd ketika menutup
kegiatan breefing tersebut.***