Yuhelmi, S.Pd : Fullday School Perlu Persiapan Matang

Yuhelmi, S.Pd : Fullday school perlu persiapan matang – Praktisi dan pemerhati pendidikan senior, Yuhelmi, S.Pd mengungkapkan bahwa penerapan fullday school di suatu sekolah perlu persiapan yang matang. Karena belum tentu semua sekolah yang siap untuk menerapkan peraturan sekolah 8 jam sehari.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pendidik profesional, Yuhelmi, S.Pd kepada kontributor Andre Julio, usai breefing rutin majelis guru SMPN 2 Lintau Buo membahas kesiapan sekolah menerapkan konsep fullday school, Senin (28/8).

“Sekolah tertentu di kota, pesantren atau lembaga madrasah, mungkin bisa menerapkan konsep sekolah 8 jam sehari tersebut. Kenapa? Pada sekolah atau madrasah tersebut, memang sejak dari awal sudah diketahui oleh siswa maupun orangtua siswa telah menerapkan konsep sekolah sehari penuh.

Mereka sudah lebih dulu melaksanakan konsep fullday school sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan itu. Ketika ada kebijakan tersebut, mereka cenderung mengatakan siap untuk menerapkannya” papar pendidik profesional senior tersebut.

Bagaimana dengan sekolah reguler yang berada di daerah pedesaan, khususnya? Praktisi pendidikan bidang studi bahasa Indonesia itu mengatakan, perlu persiapan dan pengkajian terlebih dulu.

Persiapan dimaksud dimulai dari pemahaman kebijakan tentang sekolah 8 jam sehari. Sebab, konsep sekolah sehari penuh tersebut memiliki tujuan yang bagus terutama dalam pengembangan pendidikan berkarakter.

Sementara itu, Uda Awak, admin blog yang anda kunjungi ini memperkirakan, kebijakan sekolah 8 jam sehari, akan mengalami kendala jika dipaksakan menerapkannya. Kecuali sekolah tersebut sudah memiliki fasilitas belajar memadai, guru pendidikan agama dan PKN yang cukup serta guru pembimbing kegiatan ekstrakurikuler yang lengkap.

“Sepanjang pengetahuan kami, kebijakan sekolah 8 jam sehari disesuaikan dengan kondisi sekolah sehingga penerapannya tidak perlu tergesa-gesa. Sekolah yang memenuhi kriteria siap, boleh saja menerapkannya. Namun yang belum siap tidak perlu dipaksakan,” tandas pengelola blog pendidikan itu.

Lebih jauh, Uda Awak mencermati kebijakan sekolah 8 jam sehari, berawal dari kebijakan 8 jam kerja sehari Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru termasuk bagian ASN yang kebetulan tugasnya berkaitan dengan peserta didik.

“Guru sebagamana ASN yang lain memang bertugas 8 jam sehari namun tidak mesti peserta didik juga berada di sekolah selama itu. Penekanan disini adalah tanggung jawab guru terhadap peserta didik selama 8 jam setiap hari.

Guru berada di sekolah 8 jam dengan tugas dan tanggung jawab, mengajar dalam kegiatan intrakurikuler, membimbing siswa dalam kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler.” papar guru SMPN 2 Lintau Buo tersebut.

Pihak sekolah melalui breefing majelis guru yang dipimpin Fauzi, S.Pd , Kepala SMPN 2 Lintau Buo, sepakat untuk menerapkan program fullday school. Oleh sebab itu pimpinan sekolah telah membentuk tim yang bertugas menyusun program fullday school.

“Tim ini akan merumuskan program fullday school yang memuat jenis kegiatan, pelaksana, kelompok/bidang kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakana.” simpul Fauzi, S.Pd ketika menutup kegiatan breefing tersebut.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel