Pembinaan Kesiswaan di Lembaga Sekolah Melalui OSIS
Oktober 07, 2017
Pembinaan kesiswaan di lembaga sekolah melalui osis – Pendidikan
merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas sumberdaya
manusia suatu bangsa. Hal ini terbukti dengan bangsa yang memiliki kualitas
sumberdaya manusia yang tinggi berawal dari sistem pendidikan yang bagus.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
pendidikan Indonesia berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Selain
itu pendidikan Indonesia juga bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Pendidikan,
sebagaimana tercantum dalam UU SPN, adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
#Aspek kecerdasan siswa
Berdasarkan
fungsi dan tujuan maka penyelenggaraan pendidikan Indonesia dikembangkan
berdasar 4 aspek kecerdasan, yaitu: spiritual, intelektual, emosional dan
kinestetis.
a.Kecerdasan
spiritual (untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulia,
budi pekerti atau moral kewirausahaan)
b.Kecerdasan
intelektual (membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan
teknologi)
c.Kecerdasan
emosional (meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi serta daya
ekspresi seni dan budaya)
d.Kecerdasan
kinestetis (meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik dan
keterampilan)
#Pembinaan kesiswaan di sekolah
Dalam
rangka mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, pemerintah,
dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, mengeluarkan Permendiknas No.39
Tahun 2008.tentang Pembinaan Kesiswaan.
Untuk
menindaklanjuti pembinaan kesiswaan di lembaga sekolah, kepala sekolah
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembinaan kesiswaan di sekolah.
Kepala
sekolah sebagai seorang manager dan leader perlu membaca dan memahami segenap
potensi yang dimiliki sekolah, termasuk potensi peserta didik.
Strategi
pembinaan dan pengembangan potensi
siswa, seperti potensi bakat dan minat siswa, kepala sekolah perlu bekerja sama
dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembina Osis.
Wakil kepala
sekolah dan pembina Osis berperan dalam menyusun perencanaan kegiatan pembinaan
kesiswaan.
Operasional
penyusunan Program Kegiatan Pembinaan Kesiswaan dibebankan pada pembina Osis di
sekolah tersebut.
Oleh sebab itu pembina Osis perlu memiliki input data yang
akurat mengenai potensi yang dimiliki siswa sehingga dapat menyusun program
kegiatan pembinaan kesiswaan secara komprehensif.
Kegiatan
pembinaan kesiswaan di sekolah terwujud melalui pelaksanaan kegiatan
intrakurikuler, ko-kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler. Keberhasilan kegiatan tersebut tidak hanya tergantung pada
pembina Osis semata melainkan kerja sama semua komponen sekolah.
Mulai
dari kegiatan merencanakan dan melaksanakan program yang telah dibuat bersama
komite sekolah berdasar prinsip manajemen berbasis sekolah, sampai pada tahap
kegiatan evaluasi.***