Pembinaan Kesiswaan di Lembaga Sekolah Melalui OSIS

Pembinaan kesiswaan di lembaga sekolah melalui osis – Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas sumberdaya manusia suatu bangsa. Hal ini terbukti dengan bangsa yang memiliki kualitas sumberdaya manusia yang tinggi berawal dari sistem pendidikan yang bagus.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan Indonesia berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.

Selain itu pendidikan Indonesia juga bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Pendidikan, sebagaimana tercantum dalam UU SPN, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

#Aspek kecerdasan siswa

Berdasarkan fungsi dan tujuan maka penyelenggaraan pendidikan Indonesia dikembangkan berdasar 4 aspek kecerdasan, yaitu: spiritual, intelektual, emosional dan kinestetis.

a.Kecerdasan spiritual (untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral kewirausahaan)

b.Kecerdasan intelektual (membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi)

c.Kecerdasan emosional (meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi serta daya ekspresi seni dan budaya)

d.Kecerdasan kinestetis (meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik dan keterampilan)

#Pembinaan kesiswaan di sekolah

Dalam rangka mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, mengeluarkan Permendiknas No.39 Tahun 2008.tentang Pembinaan Kesiswaan.

Untuk menindaklanjuti pembinaan kesiswaan di lembaga sekolah, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembinaan kesiswaan di sekolah.

Kepala sekolah sebagai seorang manager dan leader perlu membaca dan memahami segenap potensi yang dimiliki sekolah, termasuk potensi peserta didik.

Strategi  pembinaan dan pengembangan potensi siswa, seperti potensi bakat dan minat siswa, kepala sekolah perlu bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembina Osis.

Wakil kepala sekolah dan pembina Osis berperan dalam menyusun perencanaan kegiatan pembinaan kesiswaan.

Operasional penyusunan Program Kegiatan Pembinaan Kesiswaan dibebankan pada pembina Osis di sekolah tersebut. 

Oleh sebab itu pembina Osis perlu memiliki input data yang akurat mengenai potensi yang dimiliki siswa sehingga dapat menyusun program kegiatan pembinaan kesiswaan secara komprehensif.

Kegiatan pembinaan kesiswaan di sekolah terwujud melalui pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, ko-kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler. Keberhasilan kegiatan tersebut tidak hanya tergantung pada pembina Osis semata melainkan kerja sama semua komponen sekolah.

Mulai dari kegiatan merencanakan dan melaksanakan program yang telah dibuat bersama komite sekolah berdasar prinsip manajemen berbasis sekolah, sampai pada tahap kegiatan evaluasi.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel