Pencerahan Tentang Penilaian Pembelajaran dalam Kurikulum 2013
Oktober 12, 2017
Pencerahan tentang penilaian pembelajaran dalam kurikulum 2013 – Majelis
guru SMPN 2 Lintau Buo kembali mendapat pencerahan tentang sistem penilaian
pembelajaran dalam kurikulum 2013. Pencerahan
diberikan oleh pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, Rabu (11/10).
Rosyid
Mahmudi, S.Pd, M.Pd, pengawas mata pelajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar
tersebut memberikan pencerahan mengenai revisi penilaian pembelajaran Kurikulum
2013 (Kurtilas atau K-13).
Seperti
diketahui, SMPN 2 Lintau Buo melaksanakan Kurtilas baru tahun pelajaran
2017/2018 ini. Sepuluh guru mata pelajaran yang mengajar di kelas VII telah mengikuti
pelatihan Kurtilas. Kesepuluh guru tersebut sudah menguasaai sistem penilaian dalam pembelajaran.
Namun
demikian pelaksanaan sistem penilaian tersebut direvisi. Nara sumber kembali
menjelaskan penggunaan aplikasi penilaian pembelajaran untuk guru mata
pelajaran dan wali kelas.
Selesai
penjelasan tentang sistem penilaian pembelajaran kurtilas, Rosyid Mahmudi,
S.Pd, M.Pd mengajak majelis guru untuk mencoba mempraktikkan penggunaan aplikasi penilaian tersebut.
Metode
pencerahan seperti ini akan mudah dipahami guru karena penjelasan teori
disertai dengan latihan penerapan penggunaan aplikasinya. Aplikasi penilaian,
seperti yang dikatakan Rosyid akan mempermudah guru dalam mengolah nilai mata
pelajaran dan meringankan wali kelas
memproses nilai untuk rapor hasil belajar siswa.***