Pencerahan Tentang Penilaian Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

Pencerahan tentang penilaian pembelajaran dalam kurikulum 2013 – Majelis guru SMPN 2 Lintau Buo kembali mendapat pencerahan tentang sistem penilaian pembelajaran dalam kurikulum 2013.  Pencerahan diberikan oleh pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, Rabu (11/10).

Rosyid Mahmudi, S.Pd, M.Pd, pengawas mata pelajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar tersebut memberikan pencerahan mengenai revisi penilaian pembelajaran Kurikulum 2013 (Kurtilas atau K-13).

Seperti diketahui, SMPN 2 Lintau Buo melaksanakan Kurtilas baru tahun pelajaran 2017/2018 ini. Sepuluh guru mata pelajaran yang mengajar di kelas VII telah mengikuti pelatihan Kurtilas. Kesepuluh guru tersebut sudah menguasaai sistem penilaian dalam pembelajaran.  

Namun demikian pelaksanaan sistem penilaian tersebut direvisi. Nara sumber kembali menjelaskan penggunaan aplikasi penilaian pembelajaran untuk guru mata pelajaran dan wali kelas.

Selesai penjelasan tentang sistem penilaian pembelajaran kurtilas, Rosyid Mahmudi, S.Pd, M.Pd mengajak majelis guru untuk mencoba mempraktikkan  penggunaan aplikasi penilaian tersebut.

Metode pencerahan seperti ini akan mudah dipahami guru karena penjelasan teori disertai dengan latihan penerapan penggunaan aplikasinya. Aplikasi penilaian, seperti yang dikatakan Rosyid akan mempermudah guru dalam mengolah nilai mata pelajaran dan  meringankan wali kelas memproses nilai untuk rapor hasil belajar siswa.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel