Program Belajar Tambahan Tetap Jalan di Sekolah
Januari 04, 2018
Program belajar tambahan tetap jalan di sekolah - Beberapa
sekolah telah mengadakan kegiatan belajar tambahan di luar pembelajaran efektif.
Belajar tambahan dimaksud diperuntukkan buat siswa tingkat terakhir setiap
jenjang pendidikan.
Belajar
tambahan di sekolah bertujuan untuk menyiapkan siswa tingkat terakhir setiap
jenjang pendidikan untuk menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS) maupun Ujian
Nasional (UN).
Bukan untuk menghadapi ulangan harian (UH), ulangan tengah semester
(UTS) maupun Ujian Semester US).
Belajar
tambahan di sekolah memiliki program dan struktur tersendiri. Namun kegiatannya
dalam bentuk kegiatan belajar secara klasikal melalui tatap muka sesuai alokasi
waktu yang ditentukan.
Belajar
tambahan di sekolah memiliki program tersendiri, artinya sekolah menyusun
program belajar tambahan. Begitu pula guru mata pelajaran yang mengajar pada
belajar tambahan tersebut.
Guru
mata pelajaran yang mengajar tambahan, khususnya mata pelajaran yang di-UN-kan,
ditunjuk oleh kepala sekolah melalui surat keputusan (SK) mengajar tambahan.
Jika
SK pelaksanaan mengajar tambahan ini sudah dimiliki guru maka guru bersangkutan
perlu menyusun program belajar tambahan.
Program
ini kelak disertai lampiran pelaksanan sebagai bukti dan pertanggungjawaban
kepada yang menugaskan, yaitu kepala sekolah.
Belajar
tambahan di sekolah bersifat mengikat siswa dengan aturan dan prosedur belajar
tambahan. Aturan dan struktur belajar tambahan ini mirip dengan belajar belajar
reguler.
Selain
itu, belajar tambahan di sekolah diakhiri dengan evaluasi. Evaluasi dapat
diadakan oleh pihak sekolah yang dikenal dengan Try-out Sekolah.
Ada pula
try-out yang diadakan oleh dinas terkait seperti Try-out Kabupaten dan try-out
Provinsi.
Simak : Kebersamaan Menjadi Kunci Utama Menuju Kesuksesan di Zaman Now
Pembiayaan
belajar tambahan di sekolah sering menjadi polemik di kalangan orangtua/wali
murid.
Hal ini disebabkan oleh pandangan yang beragam terhadap Permendikbud RI
Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pembiayaan Pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar.
Namun
demikian, sekolah yang sudah, sedang atau akan melaksanakan belajar tambahan
ini, diasumsikan pembiayaannya melalui program komite sekolah dan telah disetujui
dalam rapat komite sekolah.
Baca juga : Rapat Koordinasi Program Belajar Tambahan Sore di Sekolah
Program
belajar tambahan di sekolah akan berjalan lancar apabila menerapkan prinsip
kebersamaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Kebersamaan
dimaksud antara pihak sekolah dengan orangtua/wali murid maupun komite sekolah.***