Program Belajar Tambahan Tetap Jalan di Sekolah

Program belajar tambahan tetap jalan di sekolah - Beberapa sekolah telah mengadakan kegiatan belajar tambahan di luar pembelajaran efektif. Belajar tambahan dimaksud diperuntukkan buat siswa tingkat terakhir setiap jenjang pendidikan.

Belajar tambahan di sekolah bertujuan untuk menyiapkan siswa tingkat terakhir setiap jenjang pendidikan untuk menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS) maupun Ujian Nasional (UN).

Bukan untuk menghadapi ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS) maupun Ujian Semester US).

Belajar tambahan di sekolah memiliki program dan struktur tersendiri. Namun kegiatannya dalam bentuk kegiatan belajar secara klasikal melalui tatap muka sesuai alokasi waktu yang ditentukan.

Belajar tambahan di sekolah memiliki program tersendiri, artinya sekolah menyusun program belajar tambahan. Begitu pula guru mata pelajaran yang mengajar pada belajar tambahan tersebut.

Guru mata pelajaran yang mengajar tambahan, khususnya mata pelajaran yang di-UN-kan, ditunjuk oleh kepala sekolah melalui surat keputusan (SK) mengajar tambahan.

Jika SK pelaksanaan mengajar tambahan ini sudah dimiliki guru maka guru bersangkutan perlu menyusun program belajar tambahan.

Program ini kelak disertai lampiran pelaksanan sebagai bukti dan pertanggungjawaban kepada yang menugaskan, yaitu kepala sekolah.

Belajar tambahan di sekolah bersifat mengikat siswa dengan aturan dan prosedur belajar tambahan. Aturan dan struktur belajar tambahan ini mirip dengan belajar belajar reguler.

Selain itu, belajar tambahan di sekolah diakhiri dengan evaluasi. Evaluasi dapat diadakan oleh pihak sekolah yang dikenal dengan Try-out Sekolah.

Ada pula try-out yang diadakan oleh dinas terkait seperti Try-out Kabupaten dan try-out Provinsi.
 Simak : Kebersamaan Menjadi Kunci Utama Menuju Kesuksesan di Zaman Now
Pembiayaan belajar tambahan di sekolah sering menjadi polemik di kalangan orangtua/wali murid.

Hal ini disebabkan oleh pandangan yang beragam terhadap Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pembiayaan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.

Namun demikian, sekolah yang sudah, sedang atau akan melaksanakan belajar tambahan ini, diasumsikan pembiayaannya melalui program komite sekolah dan telah disetujui dalam rapat komite sekolah.
Baca juga : Rapat Koordinasi Program Belajar Tambahan Sore di Sekolah
Program belajar tambahan di sekolah akan berjalan lancar apabila menerapkan prinsip kebersamaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Kebersamaan dimaksud antara pihak sekolah dengan orangtua/wali murid maupun komite sekolah.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel