Gerakan Gemar Berinfak di Sekolah
Februari 09, 2018
Gerakan gemar berinfak di sekolah –
Infak (anfaqa) adalah perbuatan mengeluarkan
sebagian harta atau benda. Infak merjadi salah satu implementasi amal ibadah
seseorang terhadap Allah SWT dalam kehidupan keseharian. Dalam amalan infak terkandung
nilai-nilai keikhlasan dalam berbuat baik dan beramal saleh.
Selain
itu, infak juga bernilai sosial, tolong menolong dan rela berkorban. Kebiasaan berinfak
seyogyanya sudah ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga.
Kebiasaan ini
akan menumbuhkan kegemaran untuk beramal saleh dan berbuat kebaikan termasuk
gemar berinfak.
Di lembaga sekolah, kegemaran
berinfak sesuai dengan kurikulum pendidikan karakter dimana kegemaran ini akan
menanamkan nilai-nilai spiritual dalam diri siswa.
Oleh sebab itu berinfaq dan kegemaran
berinfaq harus ditumbuh-kembangkan pada diri siswa.
Kegemaran berinfaq
dilandasi dengan keikhlasan. Artinya gerakan gemar berinfak dilandasi dengan
keikhlasan dan bukan dengan paksaan atau desakan.
Dengan demikian pelaksanaan
pengumpulan infak di sekolah haruslah tanpa paksaan.
Anjuran berinfak kepada
siswa, bisa dilakukan oleh pihak sekolah dan guru dengan menyisihkan sebagian
kecil uang belanja siswa.
Sedangkan pelaksanaannya ditugaskan kepada siswa,
misalnya melalui pengurus Osis.
Sebelum dilaksanakan
program gemar berinfak, maka pihak sekolah dan guru perlu memberikan pemahaman
kepada siswa tentang gerakan gemar berinfak.
Tujuannya adalah supaya tumbuh
pemahaman dan kesadaran dalam diri siswa untuk beramal saleh termasuk berinfak
dengan ikhlas.
Gerakan gemar berinfak
di sekolah dilaksanakan dengan prinsip sukarela dan ikhlas.
Hal ini sesuai
dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam
peraturan tersebut dinyatakan bahwa penarikan infak, sedekah, zakat dan wakaf
dengan kerelaan.
Penarikan infak dilakukan
oleh siswa dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan kegiatan keagamaan dan
sosial siswa di sekolah.
Penarikan tersebut haruslah didasari dengan kerelaan,
bukan paksaan kepada siswa.tanpa paksaan. Dengan demikian gerakan gemar berinfak di
sekolah menjadi amal saleh bagi diri siswa.***