Pentingnya Dukungan Orangtua Siswa Tingkatkan Mutu Pendidikan
Februari 10, 2018
Pentingnya dukungan orangtua siswa tingkatkan mutu pendidikan –
Kegiatan operasional sekolah tidak lepas dari peran orangtua siswa dan
pemerintah. Sementara pihak pemerintah membantu kegiatan operasional, salah
satunya melalui Dana BOS. Penggunaan dana BOS tersebut telah diatur oleh
perangkat perundang-undangan yang ada.
Dana
BOS membantu kegiatan operasional sekolah untuk kegiatan kepentingan
pengembangan karakter dan kegiatan berkaitan dengan siswa. Namun demikian tidak
semua kegiatan operasional sekolah yang dapat dibantu oleh Dana BOS.
Demikain
antara lain disampaikan kepala SMPN 2 Lintau Buo, Fauzi, S.Pd dalam menutup
kegiatan penyempurnaan RKAS Tahun 2018 di ruang laboratorium IPA, Sabtu
(10/02/2018)
“Dana
BOS sebesar satu juta rupiah per siswa per tahun belum memadai untuk
pelaksanaan kegiatan operasional sekolah. Disinilah pentingnya peran orangtua
siswa dalam meningkatkan pelayanan terhadap proses pendidikan anak di sekolah,”
ujar
Fauzi, S.Pd di hadapan anggota penyusun RKAS.
Jika
orangtua siswa melalui Komite Sekolah tidak memperlihatkan perannya maka
pelayanan proses pendidikan di sekolah akan berjalan seadanya. Misalnya, jika
orangtua siswa tidak mendukung belajar tambahan sore maka kegiatan ini belum
dapat dijalankan. Hal ini disebabkan program belajar tambahan sore tidak dapat
dibiayai dengan dana BOS.
Gerakan gemar berinfak
Sementara
itu Pembina Osis yang juga turut dalam penyusunan RKAS, Edi Syamsul, mengatakan
penarikan infak di sekolah oleh siswa setiap minggu dan peringatan hari besar
Islam bertujuan untuk menumbuhkan nilai spiritual
pada diri siswa dalam rangka pendidikan karakter sesuai kurikulum yang berlaku.
“Namun,
penarikan infak tersebut tidak bersifat pemaksaan terhadap siswa. Kesadaran
diri akan keikhlasan dan sukarela melalui gerakan gemar berinfak adalah implementasi
penanaman karakter positif pada siswa,” kata Pembina Osis tersebut.
Lebih
jauh pencetus program gerakan gemar berinfak di sekolah tersebut mengutarakan dasar
penarikan infak oleh siswa dengan merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut
telah diatur bagaimana prinsip penarikan dan penggunaan infak. Sukarela dan
digunakan untuk kemaslahatan umat.
“Kegiatan-kegiatan
keagamaan seperti peringatan hari besar islam, operasional mushalla, membantu
kaum dhuafa, fakir miskin, mendapat musibah dan lain sebagainya diambil dari
infak siswa,” katanya mencontohkan.
Penarikan infak dilakukan oleh siswa dari anggota dan pengurus Osis yang ditunjuk oleh pihak sekolah.***