Pentingnya Dukungan Orangtua Siswa Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pentingnya dukungan orangtua siswa tingkatkan mutu pendidikan – Kegiatan operasional sekolah tidak lepas dari peran orangtua siswa dan pemerintah. Sementara pihak pemerintah membantu kegiatan operasional, salah satunya melalui Dana BOS. Penggunaan dana BOS tersebut telah diatur oleh perangkat perundang-undangan yang ada.

Dana BOS membantu kegiatan operasional sekolah untuk kegiatan kepentingan pengembangan karakter dan kegiatan berkaitan dengan siswa. Namun demikian tidak semua kegiatan operasional sekolah yang dapat dibantu oleh Dana BOS.

Demikain antara lain disampaikan kepala SMPN 2 Lintau Buo, Fauzi, S.Pd dalam menutup kegiatan penyempurnaan RKAS Tahun 2018 di ruang laboratorium IPA, Sabtu (10/02/2018)

“Dana BOS sebesar satu juta rupiah per siswa per tahun belum memadai untuk pelaksanaan kegiatan operasional sekolah. Disinilah pentingnya peran orangtua siswa dalam meningkatkan pelayanan terhadap proses pendidikan anak di sekolah,”   ujar Fauzi, S.Pd di hadapan anggota penyusun RKAS.

Jika orangtua siswa melalui Komite Sekolah tidak memperlihatkan perannya maka pelayanan proses pendidikan di sekolah akan berjalan seadanya. Misalnya, jika orangtua siswa tidak mendukung belajar tambahan sore maka kegiatan ini belum dapat dijalankan. Hal ini disebabkan program belajar tambahan sore tidak dapat dibiayai dengan dana BOS.

Gerakan gemar berinfak

Sementara itu Pembina Osis yang juga turut dalam penyusunan RKAS, Edi Syamsul, mengatakan penarikan infak di sekolah oleh siswa setiap minggu dan peringatan hari besar Islam bertujuan untuk menumbuhkan nilai spiritual pada diri siswa dalam rangka pendidikan karakter sesuai kurikulum yang berlaku.

“Namun, penarikan infak tersebut tidak bersifat pemaksaan terhadap siswa. Kesadaran diri akan keikhlasan dan sukarela melalui gerakan gemar berinfak adalah implementasi penanaman karakter positif pada siswa,” kata Pembina Osis tersebut.

Lebih jauh pencetus program gerakan gemar berinfak di sekolah tersebut mengutarakan dasar penarikan infak oleh siswa dengan merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.  Dalam UU tersebut telah diatur bagaimana prinsip penarikan dan penggunaan infak. Sukarela dan digunakan untuk kemaslahatan umat.

“Kegiatan-kegiatan keagamaan seperti peringatan hari besar islam, operasional mushalla, membantu kaum dhuafa, fakir miskin, mendapat musibah dan lain sebagainya diambil dari infak siswa,” katanya mencontohkan.

Penarikan infak dilakukan oleh siswa dari anggota dan pengurus Osis yang ditunjuk oleh pihak sekolah.***


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel