Tugas dan Beban Kerja Guru (Sertifikasi), Makin Berat?
Februari 12, 2018
Tugas dan beban kerja guru (sertifikasi), makin berat? – Tahun
pelajaran 2017/2018, beban kerja guru (sertifikasi) di sekolah adalah 40 jam
per minggu. Jika sekolah menerapkan 5 hari sekolah maka guru berada di sekolah rata-rata
8 jam sehari atau 6,5 jam sehari bagi sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah
per minggu.
Ketentuan
ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23
Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
Demikian disampaikan Koordinator Pengawas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Erdineri SPd di hadapan tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan di ruang Laboratorium IPA SMPN 2 Lintau Buo,
Senin (12/02/2018).
Erdineri SPd memaparkan bahwa beban kerja guru tersebut mencakup 3 jenis kegiatan, masing-masing
kegiatan intrakurikuler, ko-kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler.
“Kegiatan
guru selama berada di sekolah antara lain menyiapkan perangkat mengajar,
melaksanakan tatap muka di ruang kelas, melaksanakan penilaian,
remedial/pengayaan, membimbing siswa dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler
dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter.” urai Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Tanah Datar.
Dalam kesempatan briefing dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMPN 2 Lintau Buo, Erdineri SPd menyinggung beban kerja guru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017.
Beban kerja guru antara lain; merencanakan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Rencana 5 hari sekolah
Dalam
sambutan pembukaan, Kepala SMPN 2 Lintau Buo Fauzi SPd menyinggung rencana menerapkan
ketentuan 5 hari sekolah.
Saat ini SMPN 2 Lintau Buo belum melaksanakan ketentuan
tersebut. Namun demikian berencana untuk menerapkan 5 hari sekolah.
“Menindaklanjuti
rencana tersebut, sekolah sudah memulai mengkaji untuk menerapkan ketentuan 5
hari sekolah. Tindak-lanjut awal adalah menyusun program, termasuk jadwal
kegiatan 5 hari sekolah,” ujar Fauzi SPd.
Menanggapi
hal ini, Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Erdineri SPd
menyarankan rencana ini disosialisasikan kepada siswa, orangtua siswa serta
komite sekolah.
Sementara
itu, Rosyid Mahmudi SPd MPd, Pengawas Satuan Pendidikan SLTP/SM Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar mengingatkan kembali tentang perangkat
mengajar guru.
“Keberhasilan
guru dalam menjalankan pembelajaran tidak terlepas dari persiapan dan
penyusunan perangkat mengajar.” ungkap mantan kepala SMP dan pakar aplikasi
penilaian ini.***