Antara SKLUN dan SHUN Serta Kelulusan Siswa
Mei 25, 2018
Antara skalun dan shun serta kelulusan
siswa – Tahun 2018 ini pihak Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan berbagai kebijakan tentang proses dan pengolahan
hasil Ujian Nasional (UN). Salah satu yang mendapat perhatian dunia pendidikan
Indonesia, setelah pelaksanaan UN adalah metode penginformasian hasil UN.
Sebelumnya
pihak sekolah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional (SKLUN) yang
bertandatangan dan cap basah. Kini hasil UN SMP berubah nama menjadi Sertifikat
Hasil Ujian Nasional (SHUN). Sertifikat ini tidak lagi menggunakan tandatangan
dan cap basah melainkan menggunakan kode batang (barcode) sebagai penanda
digital (digital signature).
Yang
menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan metode SKLUN dalam penginformasian
hasil UN, memang telah sering disalahgunakan karena sistem informasinya tidak
terpusat pada sistem kemdikbud?
Apapun
jawaban atas pertanyaan tersebut, metode SHUN jelas akan menghindari pemalsuan
data dan hasil UN. Dengan sistem kode batang, akan mudah diidentifikasi dan
dilacak keaslian SHUN seorang siswa yang sudah terdata pada sistem kemdikbud.
Tentu saja akan menylitkan pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi data yang sudah
terpusat di kemdikbud.
SHUN
mencantumkan daftar mata Pelajaran yang diujikan dan hasil UN yang diperoleh
siswa, metode pelaksanaan UN (BK dan KP). Oleh sebab itu, meskipun tidak
mencantumkan tandatangan dan cap basah, kode batang dianggap sah untuk dicetak
dan digunakan sebagaimana mestinya oleh siswa pemilik SHUN.
Kelebihan
lain dengan metode SHUN yang menggunakan kode batang, siswa peserta UN dapat melihat hasil UN secara online
dengan memasukkan data seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mereka dapat mengecek langsung melalui laptop/komputer dan perangkat seluler lainnya.
Meskipun
metode penginformasian hasil UN telah berubah dari SKLUN menjadi SHUN, namun kelulusan
siswa di suatu sekolah, tidak tergantung pada hasil UN. Sekolah tetap berwenang
menentukan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru dengan kriteria siswa sudah
menyelesaikan semua program pembelajaran di sekolah.
Selain
itu yang lebih penting lagi kriterianya adalah sikap dan prilaku siswa selama
di sekolah. Sikap dan perilaku siswa minimal bernilai Baik (B). Kemudian
kriteria lain adalah siswa dinyatakan lulus ujian pada satuan pendidikan, dalam
hal ini adalah Ujian Akhir Sekoalh (UAS).
Baca juga : Hasil UN SMP/MTs Tahun 2018 Tanah Datar Menggembirakan
Demikianlah
analisa antara SKLUN dan SHUN serta kelulusan siswa dari suatu sekolah. Semoga
menjadi inspirasi bagi pengunjung yang budiman.***