Antara SKLUN dan SHUN Serta Kelulusan Siswa

Antara skalun dan shun serta kelulusan siswa – Tahun 2018 ini pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan berbagai kebijakan tentang proses dan pengolahan hasil Ujian Nasional (UN). Salah satu yang mendapat perhatian dunia pendidikan Indonesia, setelah pelaksanaan UN adalah metode penginformasian hasil UN.

Sebelumnya pihak sekolah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional (SKLUN) yang bertandatangan dan cap basah. Kini hasil UN SMP berubah nama menjadi Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Sertifikat ini tidak lagi menggunakan tandatangan dan cap basah melainkan menggunakan kode batang (barcode) sebagai penanda digital (digital signature).

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan metode SKLUN dalam penginformasian hasil UN, memang telah sering disalahgunakan karena sistem informasinya tidak terpusat pada sistem kemdikbud?   

Apapun jawaban atas pertanyaan tersebut, metode SHUN jelas akan menghindari pemalsuan data dan hasil UN. Dengan sistem kode batang, akan mudah diidentifikasi dan dilacak keaslian SHUN seorang siswa yang sudah terdata pada sistem kemdikbud. Tentu saja akan menylitkan pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi data yang sudah terpusat di kemdikbud.

SHUN mencantumkan daftar mata Pelajaran yang diujikan dan hasil UN yang diperoleh siswa, metode pelaksanaan UN (BK dan KP). Oleh sebab itu, meskipun tidak mencantumkan tandatangan dan cap basah, kode batang dianggap sah untuk dicetak dan digunakan sebagaimana mestinya oleh siswa pemilik SHUN.

Kelebihan lain dengan metode SHUN yang menggunakan kode batang, siswa peserta UN dapat melihat hasil UN secara online dengan memasukkan data seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mereka dapat mengecek langsung melalui laptop/komputer dan perangkat seluler lainnya.

Meskipun metode penginformasian hasil UN telah berubah dari SKLUN menjadi SHUN, namun kelulusan siswa di suatu sekolah, tidak tergantung pada hasil UN. Sekolah tetap berwenang menentukan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru dengan kriteria siswa sudah menyelesaikan semua program pembelajaran di sekolah.

Selain itu yang lebih penting lagi kriterianya adalah sikap dan prilaku siswa selama di sekolah. Sikap dan perilaku siswa minimal bernilai Baik (B). Kemudian kriteria lain adalah siswa dinyatakan lulus ujian pada satuan pendidikan, dalam hal ini adalah Ujian Akhir Sekoalh (UAS).
Baca juga : Hasil UN SMP/MTs Tahun 2018 Tanah Datar Menggembirakan
Demikianlah analisa antara SKLUN dan SHUN serta kelulusan siswa dari suatu sekolah. Semoga menjadi inspirasi bagi pengunjung yang budiman.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel