Bentuk dan Kegunaan Penilaian Hasil Belajar Siswa (3)

Bentuk dan kegunaan penilaian hasil belajar Siswa (3) – Secara operasional penilaian hasil belajar siswa sesungguhnya dipegang oleh guru. Ada dua alasan penting untuk membenarkan pernyataan ini. Pertama, pembelajaran dilaksanakan oleh guru secara langsung melalui kegiatan tatap muka.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Guru berinteraksi langsung dengan siswa melalui pembelajaran. Dan penilaian adalah salah satu tugas pokok guru dalam melaksanakan pembelajaran.

Kedua, oleh karena guru berinteraksi langsung dengan siswa dalam pembelajaran maka guru dapat melaksanakan penilaian hasil belajar siswa dalam berbagai bentuk.

Misalnya, ulangan (ujian), pengamatan (observasi), penugasan dan bentuk lainnya yang diperlukan sesuai kompetensi dasar konsep mata pelajaran.

Penilaian hasil belajar oleh guru berguna untuk mengukur dan mengetahui sejauh-mana ketercapaian suatu kompetensi oleh siswa.

Namun yang paling penting kegunaannya adalah sebagai salah satu upaya guru untuk memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.

Penilaian dalam pendidikan tidak hanya dilakukan oleh guru. Sekolah dan pemerintah juga dapat melaksanakan penilaian hasil belajar siswa sebagaimana telah diutarakan pada ruang lingkup penilaian pendidikan.
Selain itu, penilaian hasil belajar terhadap siswa berguna untuk menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa pada penilaian harian PH), penilaian tengah semester (PTS), penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT) dan kenaikan kelas siswa.

Penilaian oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk ujian sekolah yang sering dikenal dengan US.

Penilaian ini digunakan untuk penentuan kelulusan bagi siswa pada jenjang terakhir suatu sekolah.

Bagi sekolah, penilaian yang dilakukan oleh guru maupun sekolah digunakan untuk perbaikan atau penjaminan mutu (kualitas) suatu sekolah.

Oleh sebab itu sekolah menetapkan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) atau sebelumnya dikenal dengan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dan kriteria kenaikan kelas.
Ujian Nasional (UN) merupakan penilaian hasil belajar siswa yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Kegunaan UN bagi pemerintah adalah pemetaan kualitas program suatu sekolah, pertimbangan dalam seleksi melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan pembinaan serta pemberian bantuan kepada sekolah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel