Dampak Kesejahteraan Guru Terhadap Layanan Pendidikan
Juni 03, 2018
Dampak kesejahteraan guru terhadap layanan
pendidikan – Kesejahteraan para guru akhir-akhir ini memang menjadi
perhatian utama pemerintah. Apalagi sejak diluncurkannnya program sertifikasi guru
melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan diterapkan mulai
tahun 2007.
Meningkatnya
kesejahteraan guru harus diiiringi dengan profesionalitas para guru dalam
menjalankan tugas keguruannya. Guru yang berjuluk pendidik profesional
menguasai 4 kompetensi dasar minimal dalam pendidikan. Kompetensi pedagogik,
sosial, profesional dan kompetensi kepribadian.
Muara
semua upaya pemerintah itu adalah meningkatnya pelayanan pendidikan kepada
peserta didik di lembaga sekolah. Dengan pelayanan yang optimal, para pendidik
profesional akan melahirkan peserta didik yang memiliki ilmu pengetahuan, sikap
dan tingkah laku terpuji serta kecakapan minimal yang harus dimiliki siswa.
Permasalahan
yang dihadapi oleh guru di sekolah, terutama dalam mengahdapi peserta didik,
tidak lagi dilemparkan kepada orangtua anak di rumah. Siswa yang mengalami
permasalahan belajar di sekolah tentu menjadi tugas utama guru di sekolah dalam
menanganinya.
Namun
bukan berarti orangtua berlepas tangan dalam mengatasi masalah belajar anak. Di
rumah, orangtua berperan penting dalam mengatasi masalah belajar anak. Peran ini
akan berujung pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Sudah
menjadi rahasia umum, orangtua murid dan masyarakat di sekitar lembaga
pendidikan sekolah sudah mengetahui kesejahteraan guru sudah memadai oleh pemerintah.
Maka
tidak salah kalau orangtua murid maupun masyarakat di sekitar lingkungan
sekolah menuntut banyak kepada para guru di sekolah. Tingkatkan kualitas layanan
terhadap anak-anak mereka sekaligus mutu sekolah. Karena orangtua dan
masyarakat sekitarnya menyadari betapa pentingnya peranan pendidikan dalam
mencerdaskan anak-anak mereka.
Simak juga : Pentingnya Pendidikan Karakter di Sekolah
Pertanggungjawaban
kualitas pelayanan terhadap pendidikan anak di lembaga sekolah, tidak semata hanya
kepada pemerintah yang telah berupaya menyejahterakan guru melalui program
sertifikasi. Melainkan juga kepada orangtua murid dan masyarakat pengguna
layanan pendidikan.***