Pentingnya Kompetisi Meningkatkan Layanan Pendidikan di Sekolah
Juni 04, 2018
Pentingnya kompetisi meningkatkan layanan pendidikan di sekolah – Pemerintah
melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud RI
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun
pelajaran 2018/2019. Permendikbud ini sekaligus sebagai pengganti Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2018 untuk memperbaharui regulasi PPDB. Tujuannya adalah
meningkatkan akses layanan pendidikan sehingga PPDB berlangsung secara
objektif, transparan dan akuntabel.
Bagi
sekolah unggulan di kabupaten/kota dan provinsi, PPDB boleh dikatakan tidak
mengalami permasalahan. Maksudnya, sekolah-sekolah unggulan yang dikelola oleh
pemerintah provinsi dan daerah, akan menjadi incaran bagi calon peserta didik
baru.
Sebagai
contoh, sekolah unggulan yang dikelola oleh Pemda Tanah Datar, SMPN 5
Batusangkar dan SMAN 3 Batusangkar. Dalam PPDB yang berlangsung bulan Mei lalu,
sekolah ini kebanjiran calon peserta didik baru sehingga harus melalui seleksi
tes dan non tes.
SMPN
5 Batusangkar menerima peserta didik baru 72 orang smentara yang mendaftar
sebanyak 182 orang. Pada SMAN 3 Batusangkar, calon peserta didik baru mendaftar
320 orang sementara yang akan diterima sebanyak 150 orang.
Bagaimana
dengan sekolah lain dalam kabupaten Tanah Datar? Justru sekolah, termasuk
madrasah akan berkompetisi untuk mendapatkan peserta didik baru. Kompetisi itu
terjadi karena PPDB menerapkan sistem zonasi (pasal 16 Permendikbud Nomor 14
Tahun 2018).
Diperkirakan,
sekolah yang memberikan layanan pendidikan terkini tidak bakal kesulitan
memenuhi target Rombel PPDB yang ditetapkan. Sementara sekoalah/madrasah
lainnya bakal berjibaku dalam mendapatkan peserta didik baru.
Bisa jadi, sekolah
yang semula memiliki belasan rombel bakal mengalami penurunan jumlah rombel di bawah
sepuluh rombel karena kebagian siswa baru dua atau rombel saja. Ini akan bedampak terhadap perubahan struktur pembagian tugas guru, khususnya guru sertifikasi karena kekurangan jumlah jam mengajar wajib.
Disinilah
pentingnya setiap sekolah berkompetisi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
peserta didik melalui proses belajar mengajar dalam bentuk intrakurikuler,
ko-kurikuler dan ekstrakurikuler.***