Mekanisme Sistem Penilaian dalam Pendidikan (4)

Mekanisme sistem penilaian dalam pendidikan (4) – Pada bagian terdahulu sudah pernah diungkapkan bahwa sistem penilaian hasil belajar siswa berada pada ruang lingkup, tujuan, bentuk, prinsip dan manfaat tertentu. Dan pada kesempatan ini akan dibahas kelanjutannya yaitu mekanisme penilaian hasil belajar siswa.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Penilaian hasil belajar siswa dilaksanakan oleh guru, sekolah dan pemerintah.

Ketiga pihak ini melaksanakan penilaian dengan mekanisme masing-masing.

1.Mekanisme penilaian oleh guru

Sebelum melaksanakan penilaian, guru terlebih dulu merancang bagaimana strategi penilaian yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.

Hasil rancangan strategi penilaian dapat dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang bersumber pada silabus mata pelajaran.

Penilaian hasil belajar siswa dilakukan terhadap sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian aspek sikap dilaksanakan melalui observasi (pengamatan) langsung selama proses pembelajaran.

Mekanisme penialaian aspek pengetahuan dilakukan guru melalui tes dan non tes. Ada yang namanya tes tertulis, tes lisan dan ada pula penugasan.

Hal ini tergantung pada kompetensi apa yang hendak dinilai.

Sedangkan mekanisme penilaian keterampilan siswa dilakukan oleh guru melalui kerja praktik, kerja proyek, produk, fortofolio dan lain sebagainya.

Hal ini juga tergantung pada kompetensi yang akan dinilai pada siswa.
Ketiga aspek yang dinilai pada siswa memiliki kriteria tertentu yang dikenal dengan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM).

Penetapan KBM dilakukan melalui rapat majelis guru. Mekanisme bagi siswa yang belum mencapai KBM akan dilaksanakan program remedial/remedi.

2.Mekanisme penilaian oleh sekolah

Penilaian hasil belajar siswa oleh sekolah mencakup semua mata pelajaran dalam matra sikap, pengetahuan dan matra keterampilan.
Mekanisme ini terlihat dengan adanya ujian sekolah (US) untuk menentukan kelulusan siswa di suatu sekolah
Mekanisme penilaian oleh sekolah selain ujian sekolah adalah penilaian akhir semester PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).
Meskipun penyelenggaranya pihak sekolah namun guru tetap berperan aktif dalam kedua jenis penilaian ini.
Pada akhir semester atau akhir tahun, majelis guru akan mengadakan rapat hasil penilaian termasuk rapat untuk kenaikan kelas.

3.Mekanisme penilaian oleh pemerintah

Penilaian hasil belajar siswa oleh pemerintah dilakukan secara nasional.
Penilaian dilaksanakan pada mata pelajaran tertentu saja, seperti di jenjang SMP/Sederajat pada mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Ujian Nasional.
Saat ini ada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian nasional kertas dan pensil (UNKP).
Bagi pemerintah, UN diselenggarakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
Penilaian hasil belajar siswa oleh pemerintah, dalam hal ini BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan)  bekerja sama dengan instansi terkait, bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan lembaga sekolah.
Bentuk ujian yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak hanya UN melainkan juga melalui survey, sensus dan bentuk lainnya yang ditentukan oleh menteri pendidikan.***