Mekanisme Sistem Penilaian dalam Pendidikan (4)
Juni 29, 2018
Mekanisme sistem penilaian dalam pendidikan (4) –
Pada bagian terdahulu sudah pernah diungkapkan bahwa sistem penilaian hasil
belajar siswa berada pada ruang lingkup, tujuan, bentuk, prinsip dan manfaat
tertentu. Dan pada kesempatan ini akan dibahas kelanjutannya yaitu mekanisme
penilaian hasil belajar siswa.
Penilaian
hasil belajar siswa dilaksanakan oleh guru, sekolah dan pemerintah.
Ketiga pihak
ini melaksanakan penilaian dengan mekanisme masing-masing.
1.Mekanisme penilaian oleh guru
Sebelum
melaksanakan penilaian, guru terlebih dulu merancang bagaimana strategi
penilaian yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.
Hasil rancangan strategi
penilaian dapat dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
bersumber pada silabus mata pelajaran.
Penilaian
hasil belajar siswa dilakukan terhadap sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilaksanakan melalui observasi (pengamatan) langsung
selama proses pembelajaran.
Mekanisme
penialaian aspek pengetahuan dilakukan guru melalui tes dan non tes. Ada yang
namanya tes tertulis, tes lisan dan ada pula penugasan.
Hal ini tergantung pada
kompetensi apa yang hendak dinilai.
Sedangkan
mekanisme penilaian keterampilan siswa dilakukan oleh guru melalui kerja
praktik, kerja proyek, produk, fortofolio dan lain sebagainya.
Hal ini juga tergantung
pada kompetensi yang akan dinilai pada siswa.
Baca juga : Ruang Lingkup Penilaian dalam Pendidikan
Ketiga
aspek yang dinilai pada siswa memiliki kriteria tertentu yang dikenal dengan
Ketuntasan Belajar Minimal (KBM).
Penetapan KBM dilakukan melalui rapat majelis
guru. Mekanisme bagi siswa yang belum mencapai KBM akan dilaksanakan program
remedial/remedi.
2.Mekanisme penilaian oleh sekolah
Penilaian hasil belajar
siswa oleh sekolah mencakup semua mata pelajaran dalam matra sikap, pengetahuan
dan matra keterampilan.
Mekanisme ini terlihat dengan adanya ujian sekolah (US)
untuk menentukan kelulusan siswa di suatu sekolah
Mekanisme penilaian oleh
sekolah selain ujian sekolah adalah penilaian akhir semester PAS) dan penilaian
akhir tahun (PAT).
Meskipun penyelenggaranya pihak sekolah namun guru tetap
berperan aktif dalam kedua jenis penilaian ini.
Pada akhir semester atau
akhir tahun, majelis guru akan mengadakan rapat hasil penilaian termasuk rapat
untuk kenaikan kelas.
3.Mekanisme penilaian oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar
siswa oleh pemerintah dilakukan secara nasional.
Penilaian dilaksanakan pada
mata pelajaran tertentu saja, seperti di jenjang SMP/Sederajat pada mata
pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
Bentuk ujian yang
diselenggarakan oleh pemerintah adalah Ujian Nasional.
Saat ini ada ujian
nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian nasional kertas dan pensil (UNKP).
Bagi pemerintah, UN diselenggarakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
Penilaian hasil belajar
siswa oleh pemerintah, dalam hal ini BNSP (Badan Standar Nasional
Pendidikan) bekerja sama dengan instansi
terkait, bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan lembaga
sekolah.
Simak juga : Bentuk dan Kegunaan Penilaian Hasil Belajar Siswa
Bentuk ujian yang
dilaksanakan oleh pemerintah tidak hanya UN melainkan juga melalui survey,
sensus dan bentuk lainnya yang ditentukan oleh menteri pendidikan.***