Persyaratan Kenaikan Kelas Terbaru Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Juni 23, 2018
Persyaratan kenaikan kelas terbaru sesuai permendikbud nomor 23 tahun 2016 – Tahun
pelajaran 2017/2018 belum berakhir bagi sebagian sekolah. Namun bagi sekolah
lainnya, kegiatan belajar dan mengajar sudah berakhir yang ditandai dengan penerimaan rapor dan kenaikan kelas.
Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)
Sekolah ini sudah menyelesaikan seluruh rangkaian program pendidikan pada tahun pelajaran tersebut.
Bagi siswa yang sudah menerima rapor hasil belajar, tidak
semua yang berhasil naik kelas.
Artinya siswa harus mengulang pada kelas yang sama
pada tahun pelajaran 2018/2019 mendatang.
Yang menjadi pertanyaan bagi siswa atau pun
orangtua siswa adalah mengapa anak tidak naik kelas.
Kalau begitu apa persyaratan
kenaikan kelas sesuai aturan terbaru?
Sekolah
yang sudah menyelenggarakan Kurikulum 2013 secara utuh, tepatnya Kurikulum 2013
Revisi, kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 23 tahun
2016 Tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013 Revisi.
Permendikbud ini
merupakan pengganti Permendiknas Nomor 53 tahun 2015.
Bertolak
dari permendikbud tersebut, persyaratan siswa untuk naik kelas adalah:
1.Kompetensi
inti (Ki), Ki 1 dan Ki 2 menyangkut sikap dan tingkah laku minimal bernilai
Baik (B)
2.Nilai
Pengetahuan (Ki 3) dan Keterampilan (Ki 4) harus tuntas
3.Mata
pelajaran dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) yang tidak tuntas tidak lebih
dari 3 (tiga).
Mata
pelajaran dikatakan tuntas jika pengetahuan (Ki 3) dan Keterampilan (Ki 4)
telah tuntas dengan prediket minimal C.
Prediket pengetahuan dan keterampilan
ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Baca juga : 3 Penyebab Siswa Tidak Naik Kelas
Dapat
disimpulkan bahwa seorang siswa tidak naik kelas karena tidak memenuhi kriteria
dalam standar penilaian.
Siswa akan naik kelas bila menunjukkan sikap dan
tingkah laku yang baik, memperoleh pengetahuan dan keterampilan minimal
sebagaimana ditentukan oleh KBM sekolah.***