Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik (1)
Juni 24, 2018
Ruang lingkup penilaian hasil belajar
peserta didik (1) – Proses pendidikan di lembaga sekolah,
khususnya jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan serangkaian kegiatan
terstruktur dan berkelanjutan. Rangkaian proses kegiatan tersebut dimulai
dengan tahap perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri dengan penilaian yang lazim
disebut sebagai sistem penilaian dalam pendidikan.
Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)
Berkaitan
dengan sistem penilaian dalam pendidikan, pembahasan dalam artikel pendidikan
ini akan diterbitkan secara berseri.
Pada seri pertama sistem penilaian dalam
pendidikan dimulai dari Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Peserta didik.
Sistem
penilaian dalam pendidikan di lembaga sekolah telah diatur dalam Permendikbud
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta.
Sistem
penilaian didasarkan pada kriteria tertentu yang dikenal dengan standar
penilaian pendidikan.
Standar penilaian sebagaimana dimaksud Permendikbud Nomor
23 Tahun 2016 memuat antara lain; ruang lingkup penilaian, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
Ruang lingkup penilaian hasil belajar peserta didik
Penilaian
hasil belajar peserta didik di lembaga sekolah dapat dilaksanakan oleh pendidik
(guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar
oleh guru meliputi lingkup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
1.Penilaian sikap
Penilaian
pendidikan dalam ruang lingkup sikap merupakan kegiatan untuk memperoleh
informasi deskriptif tentang perilaku peserta didik.
Penilaian aspek sikap ini
hanya dapat dilaksanakan oleh para guru.
Hal
ini dapat dipahami dan cukup beralasan karena guru berinteraksi secara langsung
dengan siswa dalam proses pembelajaran.
Bagaimana sikap dan perilaku siswa
selama belajar diamati oleh guru secara melalui observasi dalam pembelajaran.
2.Penilaian pengetahuan
Pembelajaran
menyajikan sejumlah ilmu dan pengetahuan kepada siswa.
Penilaian terhadap hasil
belajar siswa bertujuan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan oleh siswa.
3.Penilaian keterampilan
Penilaian
dalam aspek keterampilan dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh informasi tentang
kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan yang dikuasai dengan melakukan
tugas tertentu.
Pendidik,
satuan pendidikan dan, atau pemerintah dapat melaksanakan pengukuran pencapaian
hasil belajar siswa dalam aspek pengetahuan dan keterampilan ini.
Hal ini
terwujud melalui kegiatan penilaian harian (PH), penilaian tengah semester
(PTS), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).
Demikianlah
pembahasan tentang ruang lingkup penilaian dalam pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Sampai jumpa pada bahasan berikutnya.***