Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Juni 20, 2018
Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru – Landasan
yuridis terbaru yang mengatur tugas dan beban kerja guru per minggu adalah
Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah
dan Pengawas. Dengan diundangkannya permendikbud ini sejak tanggal 18 Mei 2018
maka Permendiknas RI Nomor Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendiknas
Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Segala
bentuk tugas dan beban kerja guru mulai Tahun Pelajaran 2018/2019 harus mengacu
pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Oleh sebab itu, kali ini dibahas masalah
tugas dan beban kerja guru secara rinci sesuai dengan permendikbud tersebut.
#Berapa jam beban kerja wajib guru dalam seminggu?
Beban
kerja guru dalam satu minggu sebagaimana pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun
2018 adalah 40 jam per minggu.
Dalam waktu tersebut, 37,5 jam adalah jam kerja
efektif sedangkan sisanya 2,5 jam adalah jam istirahat.
Jika
dirasa jam istirahat tersebut masih kurang maka dapat ditambah namun tidak
boleh mengurangi jam efektif.
Misalnya, sekolah menambah jam istirahat menjadi
3,5 jam, maka jam kerja wajib guru menjadi 41 jam perminggu. Dengan demikian
jam kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu.
#Apa kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif?
Kegiatan
pokok guru dalam jam kerja efektif sebagaimana pasal 3 Permendikbud RI Nomor 15
Tahun 2018 dikenal dengan singkatan 5M, yaitu:
1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Kegiatan ini mencakup pengkajian kurikulum dan
silabus pembelajaran, program tahunan (Prota), program semester (Promes), dan pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai standar proses.
2.Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan
Poin ini berkaitan dengan pelaksanaan RPP
dengan ketentuan dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40
jam per minggu.
3.Menilai hasil
pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil pembelajaran merupakan suatu
proses pengumpulan dan pengolahan informasi dalam mengukur hasil belajar siswa pada
matra sikap, pengetahuan dan keterampilan.
4.Membimbing dan
melatih siswa
Kegiatan membimbing dan melatih siswa dapat dilaksanakan
melalui kegiatan ko-kurikuler dan, atau kegiatan ekstrakurikuler.
5.Melaksanakan tugas
tambahan
Guru dapat melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Untuk
lembaga pendidikan SMP/Sederajat, ada beberapa tugas tambahan untuk guru
seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium,
dan lain sebagainya. Tugas tambahan ini setara dengan beban kerja 12 jam.
Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain tugas tambahan tersebut, sesuai pasal 6
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru dapat melaksanakan tugas tambahan lain
seperti wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator
PKB ( Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan), guru piket, penilai kinerja
guru, pengurus organisasi guru/asosiasi profesi guru dan tutor pendidikan jarak
jauh.
Tugas tambahan guru tersebut berlaku 1 orang
guru dalam satu tahun dan ekuivalen dengan beban kerja guru 2 jam tatap muka
per minggu. Kecuali untuk guru piket dimana beban kerja guru piket ekuivalen
dengan 1 jam tatap muka per minggu.
Dengan memahami pokok-pokok tugas dan beban kerja
guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut di atas, diharapkan tidak
ada keraguan lagi bagi guru dalam memulai aktivitas mengajar di Tahun Pelajaran
2018/2019 ini. Semoga bermanfaat.***