Tugas Tambahan Guru Sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler
Juni 22, 2018
Tugas tambahan guru sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler - Proses
pendidikan di lembaga sekolah berlangsung dalam bentuk kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler berlangsung dalam
kegiatan tatap muka di ruang kelas sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam
kurikulum.
Kegiatan
ekstrakurikuler dilaksanakan diluar jam tatap muka berdasar alokasi waktu
tertentu. Pembina kegiatan ekstrakurikuler biasanya terdiri dari guru dan
tenaga kependidikan.
Namun bagi guru, pembina kegiatan ekstrakurikuler melekat
langsung dengan tugas pokok guru tersebut.
Menjadi
pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah juga diakui sebagai tugas tambahan
guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Tugas Guru, kepala
Sekolah dan pengawas.
Pembina
kegiatan ekstrakurikuler untuk 1 orang guru per kegiatan dan ekuivalen dengan 2
jam tatap muka dengan peserta per kegiatan minimal 20 orang siswa. Misalnya
untuk kegiatan Pasusbra diperlukan minimal 20 orang siswa.
Begitu pula untuk
kegiatan ekstrakurikuler seperti Kepramukaan, PMR, PKS, KIR.
Adapun tugas pembina ekstrakurikuler sebagai
berikut:
1.Menyusun program pembinaan kegiatan ekstrakurikuler yang
dilaksanakan
2.Melatih langsung siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
3.Mengevaluasi program ekstrakurikuler.
4.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah
dilaksanakan.
Simak juga : Tugas dan Wewenang Pembina Osis diSekolah
Tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler juga dilengkapi dengan
bukti administrasi, Surat Keputusan sebagai pembina Kegiatan Ekstrakurikuler
dari atasan, Program dan jadwal kegiatan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler dan laporan hasil pembinaan kegiatan ekstrakurikuler.***