Tugas Tambahan Guru Sebagai Wali Kelas
Juni 21, 2018
Tugas tambahan guru sebagai wali
kelas – Tugas
tambahan bagi guru merupakan tugas yang melekat pada pelaksanaan tugas
pokok sesuai dengan beban kerja sebagaimana
ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.
Tugas
tambahan sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan
beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka.
Jika guru sertifikasi mengajar
tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai wali
kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Tugas
tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan
Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan jadwal kegiatan wali kelas
dan laporan hasil kegiatan wali kelas.
Bukti
fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok
24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, rincian tugas sebagai wali kelas adalah
sebagai berikut:
1.Mengelola
kelas yang menjadi tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
3.Menyelenggarakan administrasi kelas
4.Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik
5.Membuat catatan khusus tentang peserta didik
6.Mencatat mutasi peserta didik
7.Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
8.Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala
Sekolah.
Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Demikianlah rincian tugas tambahan guru
sebagai wali kelas di sekolah. Semoga bermanfaat terutama bagi anda yang
mendapat tugas tambahan wali kelas.***