Tugas Tambahan Guru Sebagai Wali Kelas

Tugas tambahan guru sebagai wali kelas – Tugas tambahan bagi guru merupakan tugas yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok  sesuai dengan beban kerja sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.

Ilustrasi gambar (pixabay.com)

Tugas tambahan sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka.

Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

Tugas tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan jadwal kegiatan wali kelas dan laporan hasil kegiatan wali kelas.

Bukti fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, rincian tugas sebagai wali kelas adalah sebagai berikut:

1.Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
3.Menyelenggarakan administrasi kelas
4.Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik
5.Membuat catatan khusus tentang peserta didik
6.Mencatat mutasi peserta didik
7.Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
8.Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Demikianlah rincian tugas tambahan guru sebagai wali kelas di sekolah. Semoga bermanfaat terutama bagi anda yang mendapat tugas tambahan wali kelas.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel