Tujuan dan Prinsip Penilaian Hasil Belajar Siswa (2)
Juni 25, 2018
Tujuan dan prinsip penilaian hasil
belajar Siswa (2) – Sistem penilaian pendidikan di jenjang
pendidikan dasar dan menengah memiliki tujuan dan prinsip dalam penilaian hasil
belajar siswa. Pada artikel sebelumnya sudah diterbitkan topik sistem penilaian
dalam pendidikan dengan bahan kajian ruang lingkup penilaian hasil belajar
siswa.
Dan,
artikel ini adalah kelanjutan dari artikel tersebut dengan topik sama dalam
bahasan tujuan dan prinsip penilaian hasil belajar siswa. Jika anda belum
membaca artikel tersebut, sebaiknya anda:
Tujuan dan prinsip penilaian
Penilaian
hasil belajar siswa dalam pendidikan di lembaga sekolah bertujuan untuk:
1.Memantau dan mengevaluasi
Pantauan
dan evaluasi dilakukan terhadap proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkelanjutan.
2.Menilai pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan (SKL)
Semua
mata pelajaran di lembaga sekolah memiliki SKL tertentu.
Penilaian dilakukan
bertujuan untuk menentukan pencapaian pada SKL mata pelajaran bersangkutan.
3.Menilai pencapaian SKL secara nasional
Penilaian
juga bertujuan untuk menilai pencapaian SKL pada mata pelajaran yang diujikan
secara nasional.
Untuk jenjang SMP/Sederajat, penilaian dilakukan terhadap 4
mata pelajaran yang di-UN-kan, yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris,
Matematika dan IPA.
Prinsip
penilaian pendidikan di lembaga sekolah bertolak dari 9 prinsip berikut ini;
1.Sahih
Penilaian
hasil belajar siswa dikatakan sahih apabila didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur pada peserta didik.
Penilaian dapat mengukur
apa yang hendak diukur pada peserta didik.
2.Objektif
Penilaian
pendidikan tidak dapat melalui terkaan atau perkiraan semata melainkan
menggunakan prosedur dan kriteria penilaian yang jelas. Bukan berdasar pada
unsur subjektivitas pelaksana penilaian.
3.Adil
Prinsip
penilaian adil berarti penilaian hasil belajar peserta didik tidak menguntungkan
atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang sosial, budaya
ataupun karena berkebutuhan khusus.
4.Terpadu
Penilaian
oleh guru dilakukan secara terpadu dalam kegiatan pembelajaran yang meliputi
aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
5.Terbuka
Prinsip
penilaian hasil beserta didik didasarkan pada prinsip terbuka.
Sistem
penilaian, baik prosedur, kriteria maupun dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui secara transparan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan
penilaian hasil belajar siswa.
6.Menyeluruh
Penilaian
hasil hasil belajar siswa dilakukan secara menyeluruh dalam berbagai aspek kompetensi
untuk mengetahui perkembangan peserta didik melalui berbagai teknik penilaian.
7.Berkesinambungan
Penilaian
terhadap peserta didik dilakukan secara berkelanjutan.sehingga dapat memantau
kemampuan perkembangan siswa.
8.Sistematis
Sistem
penilaian terhadap hasil belajar siswa dilakukan secara berencana dan bertahap
dengan mengikuti prosedur dan tahap-tahap yang sudah ditetapkan dalam
kurikulum.
9.Acuan
Penilaian
dilakukan berdasarkan kriteria dan acuan pada ukuran pencapaian kompetensi
dasar yang ditetapkan dalam kurikulum.
10..Akuntabel
Prinsip
penilaian hasil belajar siswa yang terakhir adalah akuntabel. Akuntabel artinya
penilaian hasil belajar siswa dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi teknik, prosedur penilaian maupun hasil
penilaian.
Simak juga : Penilaian Proses dan Hasil Belajar Siswa
Dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik tersebut
maka tujuan penilaian dalam pendidikan di lembaga sekolah dapat tercapai secara
optimal.***