Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan dan Aturan yang Berlaku
Juli 22, 2018
Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku – Himbauan untuk tidak melakukan
pungutan liar (Pungli) di sekolah, kadang-kadang telah membuat pihak sekolah
dan komite sekolah ragu-ragu. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk
menunjang mutu layanan pendidikan di sekolah jadi terkendala.
Sementara
itu di sekolah lain, banyak kita dengar dimana pihak sekolah dan komite tanpa ragu-ragu melaksanakan kegiatan
sekolah dengan anggaran kegiatan sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.
Hal
ini dapat dimaklumi karena pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali
murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada tentang penggalangan dana.
Aturan
dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
Selanjutnya
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 1
tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS 2018 dan peraturan lainnya yang
relevan.
Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengisyaratkan bahwa Komite
Sekolah bertugas menggalang dana, termasuk sumberdaya pendidikan dari masyarakat
baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku
kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif (pasal 3 butir 1 huruf (b).
Hal
ini dalam rangka melaksanakan fungsinya memberikan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana serta pengawasan pendidikan.
Akan tetapi penggalangan dana dan
sumberdaya pendidikan haruslah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan
pungutan (pasal 10, butir 2).
Perihal
penggalangan dana tersebut, komite
sekolah harus membuat proposal yang diketahui pihak sekolah.
Kegunaan hasil
penggalangan dana, sebagaimana pasal 10, butir 5, antara lain; (1).Menutupi
kekurangan biaya satuan pendidikan, (2)pembiayaan program/kegiatan terkait
peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, (3). Pengembangan sarana
prasarana dan (4). Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah.
Seperti
diketahui, penyelenggaraan pendidikan di sekolah dibiayai oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat.
Dana BOS misalnya, digunakan untuk
penyelenggaraan kegiatan tertentu, seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor
1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.
Namun
seringkali orangtua/wali murid berpikir kalau segala biaya operasional sekolah
dibebankan kepada anggaran dana BOS.
Akan tetapi kenyataannya tidak semua
kegiatan di sekolah dapat ditampung oleh dana BOS untuk biaya pelaksanaannya
Oleh
sebab itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah diperlukan berbagai
terobosan pihak sekolah dan komite sekolah untuk mengadakan kegiatan sekolah,
terutama kegiatan ekstrakurikuler.
#Perlu persetujuan bersama
Pungli
atau pungutan liar, sebagaimana ditulis dalam panduan advokasi pendidikan
adalah berbagai macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai
pembiayaan berbagai macam kegiatan.
Mencermati
berbagai aturan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, disimpulkan bahwa
kategori pungutan liar adalah: (1). Tanpa persetujuan orangtua/wali murid, (2).
Mengandung unsur paksaan dalam pembayarannya, (3). Anggaran kegiatan sudah
tercantum dalam mata anggaran lainnya sehingga terjadi tumpang tindih anggaran
kegiatan .
Penggalangan
dana oleh Komite Sekolah dapat tergolong ke dalam pungli apabila tidak memenuhi
aturan yang ada, tidak ada dasar hukum atau lemah dasar hukumnya.
Bahkan,
iuran atau sumbangan yang sudah disepakati pun dapat tergolong pungutan liar
jika tidak ada landasan hukum yang membenarkannya.
Berdasarkan
hal tersebut, agar penggalangan dana oleh Komite Sekolah dari orangtua/wali
murid tidak tergolong pungli, maka yang perlu diupayakan adalah:
1.Persetujuan sekolah, komite sekolah
dan orangtua/wali murid
Perlu
musyawarah yang melibatkan pihak sekolah (kepala sekolah, guru), komite sekolah
dan semua orangtua/wali murid.
Hal ini dapat dilakukan pada rapat paripurna
pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid untuk mendapatkan
persetujuan penggalangan dana untuk melaksanakan kegiatan di sekolah.
2.Bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Upaya
kedua adalah iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Iuran
dan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid dikumpulkan
secara sukarela dan tanpa paksaan.
Mengingat
kemampuan finansial orangtua/wali murid berbeda-berbeda maka besarnya iuran disesuaikan dengan
kemampuan finansial orangtua/wali murid tersebut.
3.Melengkapi kekurangan pada anggaran
yang ada
Iuran
atau sumbangan yang digalang melalui orangtua/wali murid bersifat melengkapi
kekurangan anggaran yang ada.
Misalnya,
kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis sudah dianggarkan dalam Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah (RKAS).
Ternyata
setelah disusun proposal kegiatan LDK, anggaran yang bersumber dari dana BOS
tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Komite sekolah dapat berinisiatif untuk
membicarakan hal ini dengan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid.
Seandainya
tidak ada inisiasi dari pihak komite sekolah, sementara anggaran dana BOS tidak
mencukupi maka kegiatan tersebut tidak dapat berjalan.
Oleh
sebab itu, penyusunan RAPBS perlu melibatkan partisipasi dan transparansi pihak
sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid dan masyarakat.
Dengan demikian
kegiatan apapun serta anggarannya dapat persetujuan dari orangtua/wali murid.
Pemahaman
terhadap ketentuan penggalangan dana oleh Komite Sekolah akan meningkatkan
partisipasi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid serta masyarakat
akan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.***