Revitalisasi Tugas Komite Sekolah Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan
Juli 22, 2018
Revitalisasi tugas komite sekolah tingkatkan mutu layanan pendidikan – Komite
sekolah, idealnya merupakan suatu wadah mandiri tempat bergabungnya
orangtua/wali murid dan orang-orang yang peduli dengan pendidikan di sekolah.
Wadah ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di lembaga
sekolah.
Orang
yang peduli dengan pendidikan dibatasi pada komunitas sekolah dan tokoh
masyarakat di daerah tempat dimana sekolah berada.
Diyakini mereka akan
membantu pihak sekolah dalam memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah tersebut.
#Pembentukan komite sekolah
Wadah
organisasi/lembaga Komite Sekolah lahir menggantikan Badan Pembantu
Penyelenggara Pendidikan (BP3).
Penggantian ini berdasarkan Kepmendiknas RI
Nomor 44/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Dalam
kepmendiknas tersebut dinyatakan bahwa, pada setiap satuan pendidikan atau
kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat,
satuan pendidikan, dan/atau pemerintah kabuipaten/kota
Akan
tetapi, meskipun telah berubah platform dari BP3 menjadi Komite sekolah,
lembaga mandiri ini masih dianggap hanya sekadar ‘ganti baju’.
Komite Sekolah
di kritisi mengurus soal iuran sehingga membebani orangtua/wali murid.
Kemudian
keberadaan Komite Sekolah diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Dalam
undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa komite sekolah/madrasah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orangtua/wali murid , komunitas sekolah serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan
Mengingat
pentingnya fungsi dan tugas Komite Sekolah maka perlu lebih diberdayakan lagi
melalui upaya revitalisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Komite Sekolah.
#Revitalisai komite sekolah
Wadah
komite sekolah menjalankan tugas dan fungsinya secara gotong royong,
demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.
Berdasarkan hal ini, pemerintah
melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Permendikbud
tersebut telah mengatur seluk beluk komite sekolah agar dapat menjalankan
fungsi dan tugasnya sebagai wadah yang mandiri, profesional, akuntabel,
demokratis dengan prinsip gotong royong.
Seluk
beluk komite sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang
Komite Sekolah antara lain fungsi dan tugas komite sekolah, keanggotaan komite
sekolah, pengurus komite sekolah, pemilihan dan penetapan komite sekolah.
Tugas
komite sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Permendikbud Nonmor 75 Tahun
2016 tentang komite sekolah adalah:
1.Memberikan pertimbangan
Komite
sekolah bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan kebijakan dan program
sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, fasilitas sekolah dan kriteria
kerja sama dengan pihak lain.
2.Menggalang dan dan sumberdaya
pendidikan
Komite
sekolah dibenarkan untuk menggalang dana dan sumberdaya pendidikan dari
masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif untuk melaksanakan fungsinya
dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan presarana serta pengawasan
pendidikan.
Namun demikian
perlu digarisbawahi bahwa dana dan sumberdaya pendidikan tersebut haruslah
berbentuk bantuan maupun sumbangan.
Bantuan dan sumbangan tersebut bersifat
sukarela dan tanpa paksaan.
3.Mengawasi pelayanan pendidikan di
sekolah
Komite
sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah.
Mengawasi dalam
pengertian ini bukan berarti ikut campur tangan dalam pengelolaan sekolah oleh
unsur-unsur pendidikan di lembaga sekolah.
4.Menindaklanjuti permasalahan
Komite
sekolah memiliki tugas menindaklanjuti permasalahan yang terdapat di sekolah.
Permasalahan dimaksud antara lain keluhan, kritik, saran dan aspirasi siswa,
orangtua/wali murid dan masyarakat.
Termasuk di dalamnya pengamatan terhadap
kinerja sekolah dalam menjalankan proses pendidikan.
Simak juga : Pemberdayaan Peran Komite Sekolah
Dengan
demikian revitalisasi tugas dan fungsi komite sekolah dimaksudkan untuk
memperbaiki dan meningkatkan kinerja komite sekolah sehingga dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya secara mandiri, profesional, akuntabel dan demokratis
dengan prinsip kerja sama atau gotong royong.***