Jingga Mahesa Putri Unggul dalam Pilketos Periode 2018-2019

Jingga mahesa putri unggul dalam pilketos periode 2018-2019 – Jingga Mahesa Putri dengan Nomor Urut 01 akhirnya meraih suara terbanyak pada Pilketos Periode 2018/2019. Sementara itu Winda Maisa Putri (04) dan Rindu Ananda Mayora 02) menyusul di posisi kedua dan ketiga.

Demikian info diperoleh matrapendidikan.com dari kegiatan penghitungan suara hasil Pilketos yang bertempat di ruang rapat Osis SMPN 2 Lintau Buo, Senin sore (13/8/18).

Hal tersebut merupakan rangkaian kegiatan Komisi Pemilihan Osis (KPO) setalah melaksanakan Pilketos periode 2018/2019 Jumat (10/8) lalu.

Kegiatan penghitungan suara dilakukan dalam rapat Perwakilan Kelas yang dipimpin oleh Ketua MPK yang juga ketua KPO..

Rapat perhitungan suara ini dihadiri oleh Waka Kesiswaan, Ropi’u SPd, Pembina Osis, Edi syamsul dan Pembina Passusbra, R.Hidayatullah AMd.Kom.

Jingga raih 36 % suara

Seperti perkiraan sebelumnya, Jingga Mahesa Putri akan bersaing ketat meraih suara terbanyak bersama kandidat lainnya.

Hal tersebut terbukti ketika perhitungan suara berakhir, Jingga Mahesa Putri meraup suara pemilih 36 % atau 87 suara.

Sementara itu, Winda Maisa Putri meraih suara 20 % (48 suara) dan Rindu Ananda Mayora 19 % (36 suara). Selebihnya diperebutkan oleh Halfat Habilillah, Radar Mustika dan Amanda Putri Nurrahma.

Penghitungan suara dilakukan sendiri oleh ketua MPK, Della Dwi Puspita dan di catat di apapun tulis oleh Arsy Annisa. Selain itu juga dibantu oleh Dito Ditya Matari, Raihan dan Ronald Dwi Kurnia.

Waka buka rapat dan kotak suara

Sebelumnya, Waka Kesiswaan SMPN 2 Lintau Buo, Ropi’u, S.Pd didaulat untuk membuka rapat MPK sekaligus membuka kotak surat suara.

Selanjutnya ketua MPK membuka surat suara dan membacakannya satu per satu serta menunjukkan kepada anggota rapat.

Diketahui bahwa jumlah surat suara yang masuk sebanyak 274 surat suara. Sebanyak 30 surat suara dinyatakan tidak sah, yang disebabkan oleh kesalahan pemilih dalam mencoblos pada surat suara.

Kesalahan pemilih akibat mencoblos dengan memilih dua kandidat sebanyak  6 surat suara, sedangkan kesalahan mencoblos foto kandidat sebanyak 24 surat suara.

“Dalam aturan Pilketos disepakati bahwa pemilih hanya memilih satu kandidat. Pemilih tidak boleh mencoblos foto kandidat . Yang dicoblos adalah nomor urut kandidat dan atau nama kandidat,” kata Della Dwi Puspita perihal surat suara tidak sah kepada peserta rapat.

Lebih lanjut ketua MPK juga menyatakan bahwa aturan Pilketos ini juga sudah disosialisasikan kepada pemilih.

“Ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran berorganisasi dan berdemokrasi bagi siswa.

Kekurangan dalam penyelenggaraan Pilketos akan selalu ada namun kekurangan itu perlu diminimalisir secara berangsur-angsur,” komentar Ropi’u SPd usai rapat penghitungan suara kepada matrapendidikan.com.

Meskipun perhitungan suara Pilketos sudah selesai dilaksanakan bukan berarti rangkaian kegiatan MPK sudah berakhir.

Pengumuman hasil Pilketos kepada warga sekolah secara resmi akan diadakan pada upacara bendera minggu depan.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel