Jingga Mahesa Putri Unggul dalam Pilketos Periode 2018-2019
Agustus 13, 2018
Jingga mahesa putri unggul dalam
pilketos periode 2018-2019 – Jingga Mahesa Putri dengan Nomor Urut 01 akhirnya meraih suara
terbanyak pada Pilketos Periode 2018/2019. Sementara itu Winda Maisa Putri (04)
dan Rindu Ananda Mayora 02) menyusul di posisi kedua dan ketiga.
Demikian
info diperoleh matrapendidikan.com dari kegiatan penghitungan suara hasil Pilketos
yang bertempat di ruang rapat Osis SMPN 2 Lintau Buo, Senin sore (13/8/18).
Hal
tersebut merupakan rangkaian kegiatan Komisi Pemilihan Osis (KPO) setalah
melaksanakan Pilketos periode 2018/2019 Jumat (10/8) lalu.
Kegiatan
penghitungan suara dilakukan dalam rapat Perwakilan Kelas yang dipimpin oleh
Ketua MPK yang juga ketua KPO..
Rapat
perhitungan suara ini dihadiri oleh Waka Kesiswaan, Ropi’u SPd, Pembina Osis,
Edi syamsul dan Pembina Passusbra, R.Hidayatullah AMd.Kom.
Jingga raih 36 % suara
Seperti
perkiraan sebelumnya, Jingga Mahesa Putri akan bersaing ketat meraih suara
terbanyak bersama kandidat lainnya.
Hal tersebut terbukti ketika perhitungan
suara berakhir, Jingga Mahesa Putri meraup suara pemilih 36 % atau 87 suara.
Sementara
itu, Winda Maisa Putri meraih suara 20 %
(48 suara) dan Rindu Ananda Mayora 19 % (36 suara). Selebihnya diperebutkan
oleh Halfat Habilillah, Radar Mustika dan Amanda Putri Nurrahma.
Penghitungan
suara dilakukan sendiri oleh ketua MPK, Della Dwi Puspita dan di catat di apapun
tulis oleh Arsy Annisa. Selain itu juga dibantu oleh Dito Ditya Matari, Raihan
dan Ronald Dwi Kurnia.
Waka buka rapat dan kotak suara
Sebelumnya,
Waka Kesiswaan SMPN 2 Lintau Buo, Ropi’u, S.Pd didaulat untuk membuka rapat MPK
sekaligus membuka kotak surat suara.
Selanjutnya ketua MPK membuka surat suara
dan membacakannya satu per satu serta menunjukkan kepada anggota rapat.
Diketahui
bahwa jumlah surat suara yang masuk sebanyak 274 surat suara. Sebanyak 30 surat
suara dinyatakan tidak sah, yang disebabkan oleh kesalahan pemilih dalam
mencoblos pada surat suara.
Kesalahan
pemilih akibat mencoblos dengan memilih dua kandidat sebanyak 6 surat suara, sedangkan kesalahan mencoblos
foto kandidat sebanyak 24 surat suara.
“Dalam
aturan Pilketos disepakati bahwa pemilih hanya memilih satu kandidat. Pemilih tidak
boleh mencoblos foto kandidat . Yang dicoblos adalah nomor urut kandidat dan
atau nama kandidat,” kata Della Dwi Puspita perihal surat suara tidak sah kepada
peserta rapat.
Lebih
lanjut ketua MPK juga menyatakan bahwa aturan Pilketos ini juga sudah
disosialisasikan kepada pemilih.
“Ini
merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran berorganisasi dan
berdemokrasi bagi siswa.
Kekurangan dalam penyelenggaraan Pilketos akan selalu
ada namun kekurangan itu perlu diminimalisir secara berangsur-angsur,” komentar
Ropi’u SPd usai rapat penghitungan suara kepada matrapendidikan.com.
Meskipun
perhitungan suara Pilketos sudah selesai dilaksanakan bukan berarti rangkaian
kegiatan MPK sudah berakhir.
Pengumuman hasil Pilketos kepada warga sekolah
secara resmi akan diadakan pada upacara bendera minggu depan.***