Tugas dan Beban Kerja Kepala Sekolah

Tugas dan beban kerja kepala sekolah –  Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan dari seorang guru/pendidik. Oleh sebab itu, selain menjadi kepala sekolah, guru yang mendapat tugas tambahan itu wajib mengajar 6 jam pelajaran dalam satu minggu.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Tugas tambahan itu menempatkan kepala sekolah berperan sebagai Emaslim (educator/pendidik, manajer/pengelola, supervisor/penyelia, leadership/pemimpin, inovator dan motivator).

Namun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, kepala sekolah tidak lagi sebagai tugas tambahan guru.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 54 dari PP tersebut, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk menjalankan tugas  manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah.

Tindak lanjut dari PP No. 19 Tahun 2017 adalah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah..

Tugas dan beban kerja kepala sekolah diatur satu paket bersama tugas dan beban kerja guru serta pengawas sekolah.
Kepala sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dengan jam kerja efektif 37,5 jam dalam seminggu. Sama halnya dengan guru dan pengawas satuan pendidikan.

Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan 3 tugas sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.:  a).Tugas manajerial, b).Tugas Pengembangan Kewirausahaan, dan c).Tugas Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

1.Tugas manajerial

Kepala sekolah adalah seorang menejer di sekolah. Seseorang yang mengelola dan mengarahkan segenap personal dan potensi yang ada di sekolah dan bertanggung jawab atas pekerjaannya tersebut.

2.Tugas pengembangan kewirausahaan

Wira artinya berani atau berjiwa kepahlawanan dan usaha berarti cara-cara yang dilakukan.

Kepala sekolah adalah orang yang memiliki jiwa keberanian, kepahlawanan sehingga dapat mengembangkan cara-cara kerja yang mandiri di sekolah.

Kewirausahaan di sekolah adalah kerja keras terus menerus dalam menjadikan sekolah lebih bermutu.

Usaha untuk mencermati setiap peluang baru, menggali sumberdaya sekolah dan dapat dimanfaatkan, mengenali segala resiko, mewujudkan kesejahteraan, dan mendatangkan keuntungan untuk kepentingan peserta didik, guru dan kepala sekolah.

3.Tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

Kepala sekolah secara berkala mengadakan supervisi kepada tenaga pendidik (guru) dan tenaga tata usaha/administrasi (tenaga kependidikan. Supervisi dilakukan terhadap administrasi perlengkapan pendidik, pelaksanaan pembelajaran yang dikenal dengan supervisi kunjungan kelas.

Supervisi kepada guru dan tenaga administrasi bukan inspeksi melainkan bersifat pembinaan.

Melalui pembinaan kepala sekolah, potensi yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan dapat ditingkatkan lebih optimal.

Apakah kepala sekolah tidak lagi sebagai pendidik sehingga tidak mendapatkan tunjangan profesi?

PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 menyikapi hal tersebut.

Bahwa kepala sekolah dapat melaksanakan tugas mengajar atau pembimbingan dalam keadaan tertentu seperti: terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap.
Selain itu di sekolah tersebut belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. Hal ini dicantumkan dalam poin (4) pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Demikianlah pembahasan tentang tugas dan beban kerja kepala sekolah.***