Tugas dan Beban Kerja Kepala Sekolah
Agustus 02, 2018
Tugas dan beban kerja
kepala sekolah – Seperti diketahui
sebelumnya jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan dari seorang
guru/pendidik. Oleh sebab itu, selain menjadi kepala sekolah, guru yang
mendapat tugas tambahan itu wajib mengajar 6 jam pelajaran dalam satu minggu.
Tugas tambahan itu menempatkan kepala sekolah berperan sebagai Emaslim (educator/pendidik, manajer/pengelola, supervisor/penyelia,
leadership/pemimpin, inovator dan motivator).
Namun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017,
kepala sekolah tidak lagi sebagai tugas tambahan guru.
Sebagaimana tercantum
dalam pasal 54 dari PP tersebut, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk
menjalankan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu kepala sekolah dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah.
Tindak lanjut dari PP No. 19 Tahun 2017 adalah Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah..
Tugas dan beban kerja kepala sekolah diatur satu paket bersama tugas
dan beban kerja guru serta pengawas sekolah.
Kepala sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dengan jam
kerja efektif 37,5 jam dalam seminggu. Sama halnya dengan guru dan pengawas
satuan pendidikan.
Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan 3 tugas
sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.: a).Tugas manajerial, b).Tugas Pengembangan
Kewirausahaan, dan c).Tugas Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
1.Tugas manajerial
Kepala sekolah adalah seorang menejer di sekolah. Seseorang yang
mengelola dan mengarahkan segenap personal dan potensi yang ada di sekolah dan
bertanggung jawab atas pekerjaannya tersebut.
2.Tugas pengembangan kewirausahaan
Wira artinya berani atau berjiwa
kepahlawanan dan usaha berarti
cara-cara yang dilakukan.
Kepala sekolah adalah orang yang memiliki jiwa keberanian,
kepahlawanan sehingga dapat mengembangkan cara-cara kerja yang mandiri di
sekolah.
Kewirausahaan di sekolah adalah kerja keras terus menerus dalam
menjadikan sekolah lebih bermutu.
Usaha untuk mencermati setiap peluang baru,
menggali sumberdaya sekolah dan dapat dimanfaatkan, mengenali segala resiko,
mewujudkan kesejahteraan, dan mendatangkan keuntungan untuk kepentingan peserta
didik, guru dan kepala sekolah.
3.Tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
Kepala sekolah secara berkala mengadakan supervisi kepada tenaga
pendidik (guru) dan tenaga tata usaha/administrasi (tenaga kependidikan.
Supervisi dilakukan terhadap administrasi perlengkapan pendidik, pelaksanaan
pembelajaran yang dikenal dengan supervisi kunjungan kelas.
Supervisi kepada guru dan tenaga administrasi bukan inspeksi
melainkan bersifat pembinaan.
Melalui pembinaan kepala sekolah, potensi yang
dimiliki guru dan tenaga kependidikan dapat ditingkatkan lebih optimal.
Apakah kepala sekolah tidak lagi sebagai pendidik sehingga tidak
mendapatkan tunjangan profesi?
PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008
Tentang Guru dan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 menyikapi hal tersebut.
Bahwa
kepala sekolah dapat melaksanakan tugas mengajar atau pembimbingan dalam
keadaan tertentu seperti: terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara
atau tetap.
Simak juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain itu di sekolah tersebut belum tersedia guru yang mengampu
pada mata pelajaran atau kelas tertentu. Hal ini dicantumkan dalam poin (4)
pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Demikianlah pembahasan tentang tugas dan beban kerja kepala
sekolah.***