Peran Orangtua/Wali Murid Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah

Peran orangtua/wali murid terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah - Penyelenggaraan pendidikan di lembaga sekolah melibatkan unsur satuan pendidikan itu sendiri, keluarga dan masyarakat. Ketiga unsur penyelenggara pendidikan tersebut perlu bersinergi dalam mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah.

Semula orangtua/wali murid lebih terkonsentrasi untuk mendukung pendidikan anak di lingkungan keluarga. Menumbuhkan nilai karakter, memotivasi belajar, mendorong budaya literasi dan memfasilitasi kebutuhan belajar anak.

Namun pada akhirnya pemerintah lebih memperluas pelibatan orangtua/wali murid dalam penyelenggaraan pendidikan di lembaga sekolah.

Landasan yuridis yang mendukung pelibatan ini adalah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Pemerintah melalui permendikbud beralasan bahwa pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah didasarkan atas peran strategis keluarga untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Apa saja bentuk pelibatan orangtua/wali murid terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah? Seperti tercantum dalam pasal 6, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017, ada beberapa butir bentuk keterlibatan orangtua/wali murid dalam penyelenggaraan pendidikan;

1.Membentuk paguyuban atau komite kelas

Setiap kelas di bawah koordinasi wali kelas/guru kelas membentuk paguyuban atau komite kelas.

Komite kelas ini memiliki struktur tertentu untuk membenahi sarana dan fasilitas ruang kelas guna meningkatkan kelancaran pembelajaran di ruang kelas tersebut.

Paguyuban kelas yang beranggotakan orangtua/wali murid sebuah kelas akan membaca dan mengembangkan potensi fisik kelas dan siswa dalam rangka meningkatkan proses belajar dan mengajar di kelas bersangkutan.

2.Menjadi narasumber dalam kegiatan sekolah

Kegiatan yang diselenggarakan di sekolah dapat mengundang orangtua/wali murid menjadi narasumber.

Misalnya dalam kegiatan Peringatan Hari Pesar Islam (PHBI), penyuluhan pendidikan karakter, bahaya barang/materi terlarang, tindak kekerasan dan lainnya.

3.Ikut dalam kegiatan pentas kelas di akhir tahun pelajaran

Setiap akhir tahun pelajaran di sekolah diadakan kegiatan siswa seperti pentas seni (Pensi), Perpisahan dengan guru/siswa kelas terakhir, Muhasabah, dll.

Orangtua/wali murid perlu berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan tersebut.

4.Menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di sekolah

Orangtua berperan penting dalam mencegah tindakan kekerasan dan perilaku menyimpang lainnya di sekolah.

Pelibatan ini bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang dan atau tindak kekerasan di sekolah.

5.Mendukung Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah

Orangtua murid melibatkan diri dalam program penguatan pendidikan karakter anak di sekolah.

Hal ini dapat dilakukan melalui partisipasi orangtua murid dalam kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler dan pengembangan diri di sekolah.

Peran dan pelibatan orangtua/wali murid dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Tentulah ada batasannya dan perlu komunikasi yang baik dan harmonis, antara pihak sekolah, guru/wali kelas serta komite sekolah.

Sebab, orangtua/wali murid juga memiliki tugas penting di luar sekolah atau di rumahtangga. Tugas-tugas penting tersebut tersebar dalam berbagai profesi yang dijalankan orangtua/wali murid sehari-hari.

Ada yang bekerja sebagai pegawai swasta, pegawai negeri, petani, pedagang dan lain sebagainya.

Pihak sekolah perlu berkonsultasi dan mempertimbangkan kondisi orangtua/wali murid dalam menyusun dan menyelenggarakan kegiatan di sekolah. Kenapa begitu?

Boleh jadi pelibatan orangtua/wali murid yang terlalu banyak akan mengganggu kegiatan harian orangtua/wali murid.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel