Peran Orangtua/Wali Murid Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah
November 13, 2018
Peran orangtua/wali murid terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah - Penyelenggaraan pendidikan di lembaga sekolah
melibatkan unsur satuan pendidikan itu sendiri, keluarga dan masyarakat. Ketiga
unsur penyelenggara pendidikan tersebut perlu bersinergi dalam mewujudkan tujuan
pendidikan di sekolah.
Semula
orangtua/wali murid lebih terkonsentrasi untuk mendukung pendidikan anak di
lingkungan keluarga. Menumbuhkan nilai karakter, memotivasi belajar, mendorong
budaya literasi dan memfasilitasi kebutuhan belajar anak.
Namun
pada akhirnya pemerintah lebih memperluas pelibatan orangtua/wali murid dalam
penyelenggaraan pendidikan di lembaga sekolah.
Landasan yuridis yang mendukung
pelibatan ini adalah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan
Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Pemerintah
melalui permendikbud beralasan bahwa pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan
pendidikan sekolah didasarkan atas peran strategis keluarga untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 20
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Apa
saja bentuk pelibatan orangtua/wali murid terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah?
Seperti tercantum dalam pasal 6, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017, ada beberapa
butir bentuk keterlibatan orangtua/wali murid dalam penyelenggaraan pendidikan;
1.Membentuk paguyuban atau komite kelas
Setiap
kelas di bawah koordinasi wali kelas/guru kelas membentuk paguyuban atau komite
kelas.
Komite kelas ini memiliki struktur tertentu untuk membenahi sarana dan
fasilitas ruang kelas guna meningkatkan kelancaran pembelajaran di ruang kelas
tersebut.
Paguyuban
kelas yang beranggotakan orangtua/wali murid sebuah kelas akan membaca dan
mengembangkan potensi fisik kelas dan siswa dalam rangka meningkatkan proses
belajar dan mengajar di kelas bersangkutan.
2.Menjadi narasumber dalam kegiatan sekolah
Kegiatan
yang diselenggarakan di sekolah dapat mengundang orangtua/wali murid menjadi
narasumber.
Misalnya dalam kegiatan Peringatan Hari Pesar Islam (PHBI),
penyuluhan pendidikan karakter, bahaya barang/materi terlarang, tindak
kekerasan dan lainnya.
3.Ikut dalam kegiatan pentas kelas di akhir tahun pelajaran
Setiap
akhir tahun pelajaran di sekolah diadakan kegiatan siswa seperti pentas seni
(Pensi), Perpisahan dengan guru/siswa kelas terakhir, Muhasabah, dll.
Orangtua/wali murid perlu berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan tersebut.
4.Menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di sekolah
Orangtua
berperan penting dalam mencegah tindakan kekerasan dan perilaku menyimpang
lainnya di sekolah.
Pelibatan ini bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang
dan atau tindak kekerasan di sekolah.
5.Mendukung Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah
Orangtua
murid melibatkan diri dalam program penguatan pendidikan karakter anak di
sekolah.
Hal ini dapat dilakukan melalui partisipasi orangtua murid dalam
kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler dan pengembangan diri di sekolah.
Peran
dan pelibatan orangtua/wali murid dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Tentulah ada batasannya dan perlu komunikasi yang baik dan harmonis, antara
pihak sekolah, guru/wali kelas serta komite sekolah.
Sebab,
orangtua/wali murid juga memiliki tugas penting di luar sekolah atau di
rumahtangga. Tugas-tugas penting tersebut tersebar dalam berbagai profesi yang
dijalankan orangtua/wali murid sehari-hari.
Ada yang bekerja sebagai pegawai
swasta, pegawai negeri, petani, pedagang dan lain sebagainya.
Pihak
sekolah perlu berkonsultasi dan mempertimbangkan kondisi orangtua/wali murid
dalam menyusun dan menyelenggarakan kegiatan di sekolah. Kenapa begitu?
Boleh
jadi pelibatan orangtua/wali murid yang terlalu banyak akan mengganggu kegiatan
harian orangtua/wali murid.***