Istilah pada Neraca Laporan Keuangan KPN
Januari 23, 2019
Istilah pada neraca laporan keuangan
kpn – Bagi anda anggota KPN (Koperasi Pegawai Negeri) di instansi masing-masing,
biasanya menerima buku laporan tahunan dari pengurus. Laporan tahunan ini
bisanya diberikan kepada anda menjelang dilaksanakan RAT (Rapat Anggota
Tahunan) pada tahun buku bersangkutan.
Buku
laporan tahunan dibagikan kepada anggota KPN untuk diketahui dan dipelajari
dengan seksama, bagaimana laporan keuangan KPN sehingga anda benar-benar siap menghadapi
RAT.
Salah
satu bagian penting yang ada di buku laporan keuangan adalah neraca keuangan
KPN tahun berjalan (dan tahun sebelumnya).
Dengan adanya perbandingan ini
anggota akan lebih memahami perkembangan KPN.
Neraca
keuangan KPN yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, biasanya memuat
aktiva lancar, aktiva tetap, kewajiban lancar dan kekayaan sendiri.
Istilah ini
merupakan bagian istilah yang terdapat dalam akuntansi.
1.Aktiva lancar
Aktiva
atau aset adalah kekayaan yang dimiliki oleh KPN. Aktiva dikelompokkan menjadi
dua bagian, aktiva lancar dan aktiva tetap.
Aktiva lancar atau aset lancar (current assets) adalah kekayaan yang
dimiliki KPN yang dapat dikonversi menjadi uang dalam rupiah.
Aktiva
lancar berperan penting dalam kelangsungan KPN karena menjadi kas dan dapat
dipakai dalam waktu tertentu.
Yang
menjadi aktiva lancar dalam KPN adalah kas dan piutang.
Kas adalah kekayaan
yang dapat digunakan kapan saja oleh anggota. Sedangkan piutang adalah tagihan kepada
anggota KPN yang peminjam dalam jangka waktu tertentu.
2.Aktiva tetap
Aktiva
tetap adalah aset yang dimiliki KPN dan digunakan untuk proses penyelenggaraan
KPN dan tidak dapat dijual.
Misalnya, unit komputer atau laptop. KPN untuk
instansi beranggota kecil paling tidak memiliki perlengkapan ini untuk
mengoperasikan KPN.
3.Kewajiban lancar
Kewajiban
lancar (current liabilities) atau
pasiva adalah kewajiban yang harus dibayarkan dalam jangka waktu jangka
tertentu.
Yang termasuk dalam kewajiban lancar KPN adalah simpanan hari raya
(SHR), simpanan sukarela, dana pendidikan, dana Pendaker, dana sosial dan dana
resiko.
4.Kekayaan sendiri
Yang
termasuk kekayaan sendiri (modal sendiri) adalah simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan peminjaman dan cadangan.
Simak juga : Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Demikianlah
sekilas pembahasan tentang unsur-unsur pada neraca keuangan KPN. Semoga
bermanfaat.***