Rapat Anggota Koperasi Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Januari 21, 2019
Rapat
anggota koperasi pemegang kekuasaan tertinggi – Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam badan
usaha koperasi. Salah satu buktinya adalah hak rapat anggota untuk meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan
koperasi.
Selain itu, perangkat organisasi koperasi
menurut pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menempatkan rapat
anggota pada bagian tertinggi kemudian perangkat pengurus dan pengawas.
Hal ini juga berlaku bagi KPN SMP Negeri Tigo
Jangko. Sebagai koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, KPN yang
menempatkan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
RAT dihadiri oleh semua anggota koperasi, termasuk pengurus dan pengawas.
Perangkat organisasi koperasi, pengurus dan
pengawas, telah dikemukakan pada artikel sebelumnya.
Dan kesempatan ini akan
dibahas seputar perangkat organisasi rapat anggota koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
badan usaha koperasi rapat anggota memiliki kewenangan sebagai berikut:
1.Menetapkan anggaran dasar
2.Menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3.Melaksanakan pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas
4.Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi serta mengesahkan laporan keuangan
5.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
6.Membagi sisa hasil usaha koperasi
7.Melaksanakan penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Simak juga : Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Persyaratan, tata cara dan tempat
penyelenggaraan rapat anggota dan rapat lainnya diatur dalam anggaran dasar
koperasi.***