Rapat Anggota Koperasi Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Rapat anggota koperasi pemegang kekuasaan tertinggi – Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam badan usaha koperasi. Salah satu buktinya adalah hak rapat anggota untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.

Selain itu, perangkat organisasi koperasi menurut pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menempatkan rapat anggota pada bagian tertinggi kemudian perangkat pengurus dan pengawas.

Hal ini juga berlaku bagi KPN SMP Negeri Tigo Jangko. Sebagai koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, KPN yang menempatkan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

RAT dihadiri oleh semua anggota koperasi, termasuk pengurus dan pengawas.

Perangkat organisasi koperasi, pengurus dan pengawas, telah dikemukakan pada artikel sebelumnya.

Dan kesempatan ini akan dibahas seputar perangkat organisasi rapat anggota koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam badan usaha koperasi rapat anggota memiliki kewenangan sebagai berikut:

1.Menetapkan anggaran dasar
2.Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3.Melaksanakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta mengesahkan laporan keuangan
5.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.Membagi sisa hasil usaha koperasi
7.Melaksanakan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat lainnya diatur dalam anggaran dasar koperasi.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel