Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Januari 15, 2019
Tugas dan wewenang pengawas koperasi – Pengawas
koperasi merupakan bagian dari perangkat
atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di
Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912
Tentang Perkoperasian Indonesia.
Pembahasan
dalam info singkat koperasi artikel ini ditujukan pada tugas dan wewenang
pengawas koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 38-39 UU Nomor 25 1992
Tentang Perkoperasian Indonesia.
Pasal
38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota (ayat 2).
Jelaslah
bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus
melainkan kepada rapat anggota.
Tugas
dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 39, secara umum,
pengawas koperasi bertugas mengawasi manajemen koperasi dan membuat laporan
tahunan.
Secara
rinci tugas dan wewenang pengawas koperasi adalah:
Tugas pengawas koperasi
1.Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
2.Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.Persyaratan untuk
dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran
dasar.
Wewenang pengawas koperasi
1Meneliti
catatan yang ada pada Koperasi
2.Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
3.Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Demikianlah info singkat
mengenai tugas dan wewenang anggota pengawas koperasi di Indonesia. Semoga
bermanfaat.***