Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
Januari 20, 2019
Tugas dan wewenang pengurus koperasi –
Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus
dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini mempunyai tugas dan
wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Pada
artikel terdahulu sudah dibahas tugas dan wewenang pengawas koperasi.
Pada
kesempatan ini akan dibahas tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagai salah
satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia.
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan
sekaligus pemegang kuasa rapat anggota.
Persyaratan menjadi pengurus koperasi
ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Tugas pengurus koperasi
Sesuai
pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, tugas pengurus koperasi adalah :
1.Mengelola
koperasi dan usaha yang dijalankan
2.Mengajukan
rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi.
3.Menyelenggarakan
rapat anggota
4.Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
5.Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
Sedangkan
wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah:
1.Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta permberhentian anggota sesuai
ketentuan dalam anggaran dasar.
3.Melakukan
dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
dan keputusan rapat anggota.
Simak juga : Jelang RAT KPN SMP Negeri TigoJangko Tahun Buku 2018
Demikian
uraian singkat tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.***