Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi

Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.


Pada artikel terdahulu sudah dibahas tugas dan wewenang pengawas koperasi.

Pada kesempatan ini akan dibahas tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat anggota.

Persyaratan menjadi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

Tugas pengurus koperasi

Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, tugas pengurus koperasi adalah :

1.Mengelola koperasi dan usaha  yang dijalankan
2.Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi.
3.Menyelenggarakan rapat anggota
4.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
5.Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus koperasi

Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah:

1.Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
3.Melakukan dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
Demikian uraian singkat tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel