Koperasi Pegawai SMP Negeri Tigo Jangko, Sejarah dan Founder-nya

Koperasi pegawai smp negeri tigo jangko, sejarah berdiri dan foundernya – Koperasi Pegawai Negeri atau biasa disingkat KPN merupakan bagian dari perkoperasian Indonesia. di lingkungan instansi pemerintah maupun swasta. Pada umumnya koperasi primer ini bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Pendirian koperasi primer semisal KPN harus berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi Indonesia.

Ada prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur pasal 6 sd pasal 16 dalam undang-undang tersebut untuk membentuk dan mendirikan koperasi.

Hal itu juga berlaku saat pendirian KPN SMP Negeri Tigo Jangko.

Koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan berdomisili di instansi pendidikan SMPN 2 Lintau Buo Kenagarian Tigo Jangko, Kabupaten Tanah Datar ini, kini telah berusia 23 tahun.

Ulang Tahun ke- 23

Dalam rangka ulang tahunnya yang ke- 23 ini, anggota KPN mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) di tempat wisata Harau 50 Kota beberapa waktu lalu.

Hal istimewa dalam momentum ini adalah peserta RAT tidak hanya anggota KPN tetapi semua guru dan pegawai yang ada di sekolah tersebut.

Bagaimana sejarah berdirinya serta pendiri (founder) KPN SMP Negeri Tigo Jangko? Matrapendidikan.com akan berkontribusi melalui artikel ini untuk mengantarkan pengunjung melihat sejarah berdirinya serta founder KPN SMP Negeri Tigo Jangko.

Sejarah berdirinya

Saat didirikan 23 tahun silam, sekolah tempat KPN ini bernama SMP Negeri Tigo Jangko dengan kepala sekolah Muin Sueb.

Sekitar 38 guru dan pegawai mengadakan rapat dan menyepakati untuk membentuk koperasi yang bernama KPN SMP Negeri Tigo Jangko.

Dalam rapat tersebut dibentuk pengurus KPN yang terdiri dari Martius (Ketua), Taslim R. (Sekretaris) dan Ratna Juita (Bendahara).

Pembentukan KPN SMP Negeri Tigo Jangko mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Kemudian pengurus dan anggota mengajukan akta pendirian KPN. Akta pendirian ini disyahkan oleh pemerintah tertanggal 3 Januari 1996.

Dalam pengajuan akta pendirian ini memuat anggaran dasar, pengurus dan anggota KPN SMP Negeri Tigo Jangko.

Akhirnya KPN memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disyahkan oleh pemerintah.

Untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah, para pendiri KPN mengajukan permintaan tertulis disertai akta pembentukan. Badan Hukum No. 02/BH/KWK.3/1/1996   tanggal 2 Februari 1996.

Founder KPN SMP Negeri Tigo Jangko

Tiga Puluh delapan guru dan pegawai telah mendirikan KPN SMP Tigo Jangko dan disebut sebagai founder.

Mereka antara lain; Muin Sueib, Martius, Taslim R., Ratna Juita, Ahmad Yani, Ratnawati, Ja’far, Ernitati, Marni Umar, Marhainis, Martianis, Nasrul Arpi, Syaiful Anwar, Hasan Basri, Endi Basrul, Zulfahmi, Erpal, Zuraida, Yuranis, Syahruman Hasan, Zainul, Zulfa Erizal.

Selanjutnya adalah Hasna, Duskarni, Yuhelmi, Aditiawarman, Nefrida, Husni Anwar, Nurmaiyaz, Arlis, Anwar, Hasma Umneti, Jismaini, Darwenti, Ropi’u, Warniati.

Nama KPN ini tidak pernah berubah sampai usianya yang ke- 23 ini.

Namun yang sering mengalami perubahan adalah nama sekolah domisili KPN Setelah SMP Negeri Tigo Jangko, nama sekolah berubah menjadi SLTP Negeri 4 Lintau Buo, SMPN 4 Lintau Buo dan terakhir SMPN 2 Lintau Buo (belakangan nama ini ditambah embel-embel UPT SMPN 2 Lintau Buo).

Dari 38 founder KPN, sebagiannya sudah pensiun dan mutasi, ada pula yang sudah meninggal dunia. Founder KPN SMP Negeri Tigo Jangko yang pensiun adalah Ratnawati, Zainul, Syaiful Anwar, Marni Umar, Taslim R dan Ernitati.

Tahun 2019 ini bakal ada lagi founder KPN yang memasuki masa pensiun. Mereka adalah Yuhelmi SPd, Husni Anwar SPd, H.Aditiawarman dan Nefrida . Martianis dan Duskarni serta Zulfa Erizal mutasi ke sekolah lain.

Sampai diusia yang ke- 23 ini, anggota KPN saat ini hanya 21 orang. Ini menjadi salah satu tantangan bagi anggota KPN untuk memperjuangkan kelanjutan keberadaan KPN SMP Negeri Tigo Jangko.

Hal ini jika dikaitkan dengan pasal 6 9ayat 1) UU Nomor 92 Tahun 1992.
Dirgahayu KPN SMP Negeri Tigo Jangko yang ke- 23.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel