Pemilih Pemula adalah Calon Peserta Pemilu Pemula
April 18, 2019
Pemilih pemula adalah calon peserta
pemula – Salah satu
pengamalan sila ke- 4 Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai
warga negara Indonesia yang baik adalah memberikan hak suara dalam Pemilihan
Umum (Pemilu).. Warga negara yang telah memberikan hak suara dalam Pemilu untuk
pertama kalinya dikenal dengan pemilih pemula.
Pada
Pemilu 2019 ini pemilih pemula telah menyalurkan hak suaranya untuk memilih
calon Presiden/wakil presiden, calon legislatif dan calon senator.
Sekaligus, pemilih
pemula yang umumnya kalangan remaja atau anak usia sekolah ini akan menjadi
tumpuan dan harapan bangsa Indonesia 5 sampai 10 tahun mendatang.
Jika
Pemilu 2019 ini mereka telah menjadi
Pemilih Pemula, boleh jadi pada Pemilu 2024 atau 2029 mendatang mereka menjadi
calon yang bakal dipilih atau calon
peserta Pemilu pemula dalam pesta demokrasi 5 tahunan di republik ini.
Pemilih
pemula dalam Pemilu 2019 ini telah mendapat pengalaman berharga sebagai warga
negara Indonesia yang baik.
Menyalurkan hak suaranya sebagai pemilih, memilih
calon presiden/wakil presiden dan calon legislatif di tingkat kabupaten/kota,
provinsi dan pusat serta calon senator yang mewakili daerahnya.
Sikap
terpenting bagi pemilih pemula adalah memilih calon sesuai hati nurani, menerima
hasil Pemilu tersebut dengan baik.
Jika pilihannya ternyata tidak berhasil
menjadi presiden/wakil presiden atau menduduki kursi legislatif dan senat Pemilih
pemula menerima hasil itu dengan lapang dada dan berprinsip calon yang terpilih
adalah orang-orang yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Toh,
sesuai butir Pancasila sila ke- 4, tidak memaksakan kehendak, sebaliknya
menghormati hasil Pemilu, adalah sikap yang penting dalam pengamalan Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga
orang yang terpilih menjadi presiden/wakil presiden, anggota legislatif dan
anggota perwakilan daerah dapan menjalankan amanah berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.***