Pancasila Sebagai Dasar Negara
Mei 27, 2019
Pancasila sebagai dasar negara – Judul
artikel ini singkat dan sangat sederhana, Pancasila
Sebagai Dasar Negara. Namun dibalik judul singkat dan sederhana ini terkandung
banyak hikmah yang bersumber dari proses lahirnya istilah Pancasila sebagai
idiologi dan dasar negara, yang menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai
Merauke.
Kenapa
1 Juni dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila?
Dari berbagai sumber tulisan
tentang lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni dapat dipahami bahwa istilah
Pancasila sebagai Dasar Negara pertama kali diucapkan oleh Soekarno dalam
Sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, sebelum Indonesia merdeka.
Dalam
sidang terebut Soekarno menyampaikan gagasan Dasar Negara Indonesia merdeka,
yaitu 5 sila (Pancasila): Kebangsaan
Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi,
Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Usulan
rumusan Dasar Negara Pancasila Soekarno ini selanjutnya dirumuskan ulang oleh
Panitia Sembilan dalam Sidang BPUPKI yang dikenal dengan Piagam Jakarta pada
tanggal 22 Juni 1945.
Namun
demikian Hari Lahir (Harlah) Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 juni dan
diperingati setiap tahunnya dalam upacara bendera.
Selanjutnya
sampai saat ini kita sudah hafal rumusan Pancasila sebagai idiologi dan dasar
negara Indonesia, yaitu: Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
Dipimpin oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam permusyawaratan /Perwakilan dan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebagai
bangsa Indonesia sudah selayaknya hafal rumusan/teks Pancasila itu, apalagi
pada setiap upacara bendera selalu dibacakan teks Pancasila.***