Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru

Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baruMasa Orientasi Siswa (MOS) dan siswa baru merupakan dua istilah yang digunakan dalam setiap tahun pelajaran baru di sekolah. Seperti diketahui, MOS dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 pada tahun pelajaran 2014/2015.

Namaun sejak tahun pelajaran 2016/2017, istilah itu diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan peserta didik baru. Penggantian istilah tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.

Pada hakikatnya esensi kegiatan dan materi MOS atau pun PLS tidak jauh berbeda. Namun demikian kita juga paham bahwa penggantian istilah sebagaimana dimaksud permendikbud tersebut lebih mengarah pada upaya menghindari nuansa perpeloncoan.

Wajar jika dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, tujuan dan prinsip serta materi kegiatan PLS bagi peserta didik baru lebih mengarah pada pembentukan nilai karakter peserta didik baru sesuai dengan implementasi Kurikulum 2013.

Dalam kegiatan PLS bagi peserta didik baru sesuai permendikbud telah digambarkan atribut dan kegiatan yang dilarang.
Untuk tahun pelajaran baru 2019/2020, program kegiatan PLS bagi peserta didik baru di sekolah diarahkan pada proses penguatan karakter.

Oleh sebab itu strategi dan materi PLS disesuaikan dengan perkembangan fisik dan psikis peserta didik.

Tujuan yang hendak dicapai

Tujuan yang hendak dicapai dalam PLS bagi peserta didik baru antara lain:

(a)mengetahui potensi diri peserta didik baru

(b)memberikan orientasi kepada peserta didik baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru

(c)mengembangkan motivasi dan cara belajar efektif, 

(d)mengembangkan interaksi sosial peserta didik baru dengan warga sekolah

(e)menumbuhkan perilaku positif bernuansa karakter seperti kejujuran, kemandirian, semangat kebersamaan dan gotong royong, disiplin dan taat aturan.

Prinsip dan materi

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan dengan prinsip; bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Empat prinsip pelaksanaan PLS ini akan mengarahkan setiap sekolah penyelenggara untuk memilih materi kegiatan dan pemateri yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Berdasarkan prinsip pelaksanaan PLS bagi peserta didik baru di sekolah, maka materi kegiatan yang mendukung antara lain; wawasan wiyata mandala, kepramukaan, kesadaran berbangsa dan bernegara, cara belajar efektif, pendidikan karakter, tata krama siswa, pengenalan Kurikulum 2013 dan pembinaan mental.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel