Inilah Landasan Hukum Pelaksanaan Kegiatan PLS di Sekolah

Inilah landasan hukum pelaksanaan kegiatan pls di sekolah – Saat ini sekolah di berbagai tempat sedang mempersiapkan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik baru. Mereka dikumpulkan sebelum pelaksanaan kegiatan PLS yang dimulai Senin sd Rabu (15 sd 17 Juli/2019).

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Kegiatan yang dilakukan dalam persiapan PLS antara lain membersihkan lingkungan sekolah oleh peserta didik baru dan anggota OSIS di sekolah dibawah bimbingan guru dan personil sekolah lainnya.

Selain itu juga memberikan pra-orientasi kepada peserta didik baru tentang pelaksanaan kegiatan PLS.
PLS wajib dilaksanakan bagi peserta didik baru di lembaga sekolah.

Kewajiban itu telah dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Tidak tanggung-tanggung, PLS Tahun Pelajaran 2019/2020 ini diselenggarakan dengan mengacu pada landasan hukum berupa edaran dari instansi terkait.

Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 tertanggal 13 Juni 2019. Edaran ini sebagai rambu-rambu tentang pelaksanaan kegiatan PLS di sekolah, dimana kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi PLS sedangkan Dinas Pendidikan provinsi/kab/kota berkewajiban mengawasi kegiatan PLS sekaligus memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran  sesuai pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Selain edaran itu, ada lagi Surat Edaran Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tertanggal 3 Juli 2019.

Surat edaran ini berupa himbauan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PLS sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dan menjadikan PLS sebagai sarana untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Selain itu juga menghimbau sekolah untuk mengisi kegiatan PLS dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik dan aktual untuk memperkuat karakter religius dan kebangsaan sebagai upaya melaksanakan pendidikan antiradikal bagi peserta didik.

Melaksanakan program penguatan pendidikan karakter secara komprehensif melalui pembelajaran intra, ekstra dan kurikuler secara kreatif dan menarik.

Serta, menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter.

Materi kegiatan yang sesuai dengan landasan hukum PLS antara lain; pendidikan karakter, tata krama siswa, cara belajar efektif, pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesadaran berbangsa dan bernegara, wawasan wiyata mandala, pengenalan kurikulum 2013 dan kepemimpinan.
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan PLS bagi peserta didik baru di sekolah tidak hanya sekadar untuk mengenal lingkungan fisik  dan sosial. Lebih dari itu adalah belajar pendidikan karakter, kepemimpinan dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel