Inilah Landasan Hukum Pelaksanaan Kegiatan PLS di Sekolah
Juli 13, 2019
Inilah landasan hukum pelaksanaan kegiatan pls di sekolah – Saat ini sekolah di berbagai tempat
sedang mempersiapkan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta
didik baru. Mereka dikumpulkan sebelum pelaksanaan kegiatan PLS yang dimulai
Senin sd Rabu (15 sd 17 Juli/2019).
Kegiatan yang dilakukan dalam persiapan PLS
antara lain membersihkan lingkungan sekolah oleh peserta didik baru dan anggota
OSIS di sekolah dibawah bimbingan guru dan personil sekolah lainnya.
Selain itu
juga memberikan pra-orientasi kepada peserta didik baru tentang pelaksanaan
kegiatan PLS.
PLS wajib dilaksanakan bagi peserta didik
baru di lembaga sekolah.
Kewajiban itu telah dilandasi oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Tidak tanggung-tanggung, PLS Tahun
Pelajaran 2019/2020 ini diselenggarakan dengan mengacu pada landasan hukum
berupa edaran dari instansi terkait.
Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 Tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 tertanggal 13 Juni 2019. Edaran ini
sebagai rambu-rambu tentang pelaksanaan kegiatan PLS di sekolah, dimana
kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Kepala sekolah bertanggung jawab atas
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi PLS sedangkan Dinas Pendidikan
provinsi/kab/kota berkewajiban mengawasi kegiatan PLS sekaligus memberikan
sanksi jika terjadi pelanggaran sesuai
pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Selain edaran itu, ada lagi Surat
Edaran Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan
Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tertanggal 3 Juli 2019.
Surat edaran ini berupa himbauan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan PLS sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dan
menjadikan PLS sebagai sarana untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Selain itu juga menghimbau sekolah untuk
mengisi kegiatan PLS dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik dan aktual untuk
memperkuat karakter religius dan kebangsaan sebagai upaya melaksanakan
pendidikan antiradikal bagi peserta didik.
Melaksanakan program penguatan pendidikan
karakter secara komprehensif melalui pembelajaran intra, ekstra dan kurikuler
secara kreatif dan menarik.
Serta, menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga
yang relevan dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter.
Materi kegiatan yang sesuai dengan landasan
hukum PLS antara lain; pendidikan karakter, tata krama siswa, cara belajar
efektif, pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesadaran berbangsa dan
bernegara, wawasan wiyata mandala, pengenalan kurikulum 2013 dan kepemimpinan.
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan PLS bagi
peserta didik baru di sekolah tidak hanya sekadar untuk mengenal lingkungan
fisik dan sosial. Lebih dari itu adalah
belajar pendidikan karakter, kepemimpinan dan kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara.***