Unsur dan Butir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Unsur dan butir sasaran Kerja Pegawai (SKP) – Guru dan pegawai tata usaha di sekolah perlu membaca dan memahami kembali Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), terutama yang sudah dibuat dan dinilai oleh atasan pada tahun-tahun sebelumnya. Kenapa?

Pengisian data pada aplikasi Si Tampan untuk ASN berkaitan erat dengan unsur dan butir yang tertulis dalam SKP.
Baca juga : Cara Log in Aplikasi Si Tampan menggunakan Android
Oleh sebab itu pada kesempatan ini perlu dibahas tentang unsur dan butir pada SKP. Seperti diketahui, SKP menjadi instrumen penting dalam Penilaian Prestasi Kerja pegawai.

Oleh sebab itu setiap pegawai diwajibkan menyusun SKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja.

SKP merupakan rencana atau target kerja pegawai yang harus dicapai dalam kurun waktu masa penilaian. SKP bersifat nyata (objektif), dapat diukur dan disetujui oleh atasan langsung pegawai.

Penyusunan SKP didasarkan atas tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugas secara umum.

Jika tidak sesuai dengan ketentuan ini maka kemungkinannya tidak terhitung dalam penilaian prestasi kerja pegawai.

Jika diamati dengan seksama, ternyata SKP mirip dengan DP3. Hanya saja, SKP lebih bersifat komprehensif  dalam proses penilaian unsur dan butir-butirnya.

SKP di Sekolah terdiri dari SKP Guru dan SKP Tenaga Administrasi. SKP Guru terdiri dari unsur:

Kegiatan Tugas Jabatan
Secara garis besar, unsur kegiatan tugas jabatan guru terdiri dari unsur utama (90%) dan selebihnya unsur penunjang (10%).

Unsur utama meliputi tugas guru dalam proses pembelajaran (merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran,menganalisis hasil pembelajaran dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian).

Selain itu melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah juga termasuk unsur utama, misalnya wali kelas, guru piket, pembina Osis, kegiatan ekstrakurikuler dan lain sebagainya.

Unsur utama lainnya adalah melaksanakan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).

Angka Kredit (AK)
Angka kredit adalah satuan nilai setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir yang harus dicapai.

Target
Target merupakan rencana capaian dari setiap kegiatan tugas jabatan yang akan diwujudkan secara nyata dan terukur untuk prestasi kerja.

Target meliputi aspek kuantitas/output, kualitas/mutu, waktu dan biaya.

Kuantitas adalah target output yang diukur berupa dokumen, konsep, surat keputusan, laporan, dan lain sebagainya.

Sedangkan target kualitas adalah target hasil kerja yang baik dan biasanya diberikan nilai 100 atau nilai paling tinggi.

Target waktu adalah rencana waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam satuan minggu, bulan, triwulan, kuartal, semester dan tahun.

Sedangkan target biaya merupakan anggaran biaya yang diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan jangka waktu yang ditetapkan.
Itulah pembahasan ringkas mengenai SKP khususnya SKP Guru di sekolah. Semoga bermanfaat.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel