Unsur dan Butir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Agustus 25, 2019
Unsur dan butir sasaran Kerja Pegawai (SKP) – Guru
dan pegawai tata usaha di sekolah perlu membaca dan memahami kembali Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP), terutama yang sudah dibuat dan dinilai oleh atasan pada tahun-tahun sebelumnya. Kenapa?
Pengisian data pada aplikasi Si Tampan untuk ASN berkaitan erat dengan unsur dan butir yang tertulis dalam SKP.
Baca juga : Cara Log in Aplikasi Si Tampan menggunakan Android
Oleh sebab itu pada kesempatan ini perlu dibahas tentang unsur dan butir pada SKP. Seperti diketahui, SKP
menjadi instrumen penting dalam Penilaian Prestasi Kerja pegawai.
Oleh sebab
itu setiap pegawai diwajibkan menyusun SKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja.
SKP
merupakan rencana atau target kerja pegawai yang harus dicapai dalam kurun
waktu masa penilaian. SKP bersifat
nyata (objektif), dapat diukur dan disetujui oleh atasan langsung pegawai.
Penyusunan
SKP didasarkan atas tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun
rincian tugas secara umum.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan ini maka
kemungkinannya tidak terhitung dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
Jika
diamati dengan seksama, ternyata SKP mirip dengan DP3. Hanya saja, SKP lebih
bersifat komprehensif dalam proses
penilaian unsur dan butir-butirnya.
SKP
di Sekolah terdiri dari SKP Guru dan SKP Tenaga Administrasi. SKP Guru terdiri
dari unsur:
Kegiatan Tugas Jabatan
Secara
garis besar, unsur kegiatan tugas jabatan guru terdiri dari unsur utama (90%)
dan selebihnya unsur penunjang (10%).
Unsur utama meliputi tugas guru dalam
proses pembelajaran (merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi
dan menilai hasil pembelajaran,menganalisis hasil pembelajaran dan melaksanakan
tindak lanjut hasil penilaian).
Selain
itu melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah juga termasuk
unsur utama, misalnya wali kelas, guru piket, pembina Osis, kegiatan
ekstrakurikuler dan lain sebagainya.
Unsur
utama lainnya adalah melaksanakan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan
(PKB).
Angka Kredit (AK)
Angka
kredit adalah satuan nilai setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai
butir-butir yang harus dicapai.
Target
Target
merupakan rencana capaian dari setiap kegiatan tugas jabatan yang akan
diwujudkan secara nyata dan terukur untuk prestasi kerja.
Target meliputi aspek
kuantitas/output, kualitas/mutu, waktu dan biaya.
Kuantitas
adalah target output yang diukur berupa dokumen, konsep, surat keputusan,
laporan, dan lain sebagainya.
Sedangkan target kualitas adalah target hasil kerja
yang baik dan biasanya diberikan nilai 100 atau nilai paling tinggi.
Target
waktu adalah rencana waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
satuan minggu, bulan, triwulan, kuartal, semester dan tahun.
Sedangkan
target biaya merupakan anggaran biaya yang diperlukan dalam menyelesaikan
pekerjaan jangka waktu yang ditetapkan.
Itulah
pembahasan ringkas mengenai SKP khususnya SKP Guru di sekolah. Semoga
bermanfaat.***