Inilah Butir Kegiatan Guru Setelah PBM Berakhir
September 18, 2019
Inilah butir kegiatan guru setelah pbm berakhir –
Penggunaan Aplikasi Si Tampan
(Sistem Informasi Tambahan Penghasilan ASN) bagi penerima TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) perlu lebih disosialisasikan lagi.
Dan, blog yang anda kunjungi ini adalah blog personal yang juga membahas
tentang aplikasi Si Tampan.
Masih
banyak guru dan pegawai di sekolah yang kebingungan.
Bingung karena selama ini
jarang atau tidak pernah berhadapan dengan produk IT.
Mau tak mau setelah
hadirnya aplikasi Si Tampan, guru dan pegawai harus berusaha untuk akrab
dengannya.
Lama kelamaan bakal terbiasa juga dengan perangkat komputer, laptop,
dan gadget android.
Kebingungan
kedua adalah saat mengentri data kegiatan di bagian Lembar Kegiatan Harian (LKH).
Bagi guru kelas maupun guru mata
pelajaran, LKH diisi sesuai dengan jadwal pelajaran di sekolah.
Terutama tugas
pokok dalam melaksanakan PBM di ruang kelas.
Sedangkan
untuk pegawai, pengentrian data sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebagai pegawai seperti yang
tertera pada Sasaran Kerja Pegawai
(SKP).
Lihat Kembali : Unsur dan Butir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Seperti
diketahui, beban tugas guru dan pegawai 37,5 jam per minggu. Jika dihitung
secara global, tugas guru dan pegawai mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB,
kecuali pada hari Jumat.
Di sisi lain, proses belajar mengajar lebih cepat dari
waktu itu, misalnya berakhir pukul 13.00 WIB atau 14.10 WIB.
Pertanyaan
yang timbul, seperti terungkap dalam Sosialisasi Si Tampan di SDN 12 Pangian
(17/9) lalu adalah, apa kegiatan guru yang bisa dientrikan dan diakui oleh Si
Tampan setelah berakhir PBM di kelas.
Jika
demikian pertanyaannya maka yang perlu kita lakukan pertama kali adalah
membolak-balik ketentuan tentang butir dan rincian tugas guru dalam pendidikan
di sekolah berkaitan dengan proses pembelajaran.
Misalnya
Proses belajar siswa berakhir pukul 14.10 WIB. Sedangkan beban tugas guru dalam
satu ahri dimulai pukul 07.30 sampai 15.00 WIB.
Apa saja yang dapat dilakukan guru dan
diisikan oleh guru antara pukul 14.10 dengan pukul 15.00 WIB pada rincian LKH?
Diantaranya
adalah:
1.Memeriksa
dan menilai tugas atau ulangan siswa.
2.Melaksanakan
program perbaikan (remedial) dan pengayaan.
3.Menjalankan
pembelajaran ko-kurikuler
4.Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.
5.Melatih
siswa dalam persiapan upacara bendera atau muhadharah.
6.Mengadakan
belajar tambahan.
7.Menyiapkan
perangkat pembelajaran, seperti Rencana Pembelajaran,materi ajar, instrumen
penilaian ulangan harian, dan lain sebagainya.
Sekali
lagi, butir-butir kegiatan yang dientrikan pada LKH harus sesuai dengan SKP
guru pada tahun bersangkutan.
Tentu saja, masih banyak jenis kegiatan lainnya
yang dapat dientrikan oleh guru untuk mengisi kegiatan setelah PBM berakhir.***