Inilah Butir Kegiatan Guru Setelah PBM Berakhir

Inilah butir kegiatan guru setelah pbm berakhir – Penggunaan Aplikasi Si Tampan (Sistem Informasi Tambahan Penghasilan ASN) bagi penerima TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) perlu lebih disosialisasikan lagi. Dan, blog yang anda kunjungi ini adalah blog personal yang juga membahas tentang aplikasi Si Tampan.

Masih banyak guru dan pegawai di sekolah yang kebingungan.

Bingung karena selama ini jarang atau tidak pernah berhadapan dengan produk IT.

Mau tak mau setelah hadirnya aplikasi Si Tampan, guru dan pegawai harus berusaha untuk akrab dengannya.

Lama kelamaan bakal terbiasa juga dengan perangkat komputer, laptop, dan gadget android.

Kebingungan kedua adalah saat mengentri data kegiatan di bagian Lembar Kegiatan Harian (LKH).

Bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran, LKH diisi sesuai dengan jadwal pelajaran di sekolah.

Terutama tugas pokok dalam melaksanakan PBM di ruang kelas.

Sedangkan untuk pegawai, pengentrian data sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebagai pegawai seperti yang tertera pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Seperti diketahui, beban tugas guru dan pegawai 37,5 jam per minggu. Jika dihitung secara global, tugas guru dan pegawai mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB, kecuali pada hari Jumat.

Di sisi lain, proses belajar mengajar lebih cepat dari waktu itu, misalnya berakhir pukul 13.00 WIB atau 14.10 WIB.

Pertanyaan yang timbul, seperti terungkap dalam Sosialisasi Si Tampan di SDN 12 Pangian (17/9) lalu adalah, apa kegiatan guru yang bisa dientrikan dan diakui oleh Si Tampan setelah berakhir PBM di kelas.
Jika demikian pertanyaannya maka yang perlu kita lakukan pertama kali adalah membolak-balik ketentuan tentang butir dan rincian tugas guru dalam pendidikan di sekolah berkaitan dengan proses pembelajaran.

Misalnya Proses belajar siswa berakhir pukul 14.10 WIB. Sedangkan beban tugas guru dalam satu ahri dimulai pukul 07.30 sampai 15.00 WIB. 

Apa saja yang dapat dilakukan guru dan diisikan oleh guru antara pukul 14.10 dengan pukul 15.00 WIB pada rincian LKH?

Diantaranya adalah:

1.Memeriksa dan menilai tugas atau ulangan siswa.

2.Melaksanakan program perbaikan (remedial) dan pengayaan.

3.Menjalankan pembelajaran ko-kurikuler

4.Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.

5.Melatih siswa dalam persiapan upacara bendera atau muhadharah.

6.Mengadakan belajar tambahan.

7.Menyiapkan perangkat pembelajaran, seperti Rencana Pembelajaran,materi ajar, instrumen penilaian ulangan harian, dan lain sebagainya.

Sekali lagi, butir-butir kegiatan yang dientrikan pada LKH harus sesuai dengan SKP guru pada tahun bersangkutan.

Tentu saja, masih banyak jenis kegiatan lainnya yang dapat dientrikan oleh guru untuk mengisi kegiatan setelah PBM berakhir.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel